Dokter Reisa: Omicron Sudah Menyebar ke Seluruh Dunia, Larangan Masuk WNA 14 Negara Tak Efektif

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 19 Januari 2022 | 17:05 WIB
Dokter Reisa: Omicron Sudah Menyebar ke Seluruh Dunia, Larangan Masuk WNA 14 Negara Tak Efektif
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku Reisa Broto Asmoro.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perubahan aturan terkait larangan masuknya warga negara asing dari 14 negara yang dihapus sempat menjadi perbincangan di media sosial.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan perubahan aturan dilakukan pembatasan masuknya pelaku perjalanan dari 14 negara ke Indonesia sudah tak lagi efektif dijalankan untuk menangkal varian Omicron.

“Memang pemerintah dulu sempat melakukan pembatasan terhadap 14 negara, tapi sejak adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19, (aturan itu) akhirnya ditiadakan,” kata Reisa mengutip ANTARA.

Menanggapi berubahnya kembali aturan pada masa karantina pelaku perjalanan luar negeri, Reisa menuturkan pemerintah telah mempertimbangkan bahwa aturan tersebut tak lagi bisa dijalankan karena omicron sudah tidak berada pada 14 negara itu.

Baca Juga: Indonesia Hadapi Kenaikan Kasus Covid-19 Dalam Sepekan Belakangan

Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (911/2020) [Suara.com/ Stephanus]
Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (911/2020) [Suara.com/ Stephanus]

Reisa menyebutkan sampai 10 Januari 2022 lalu, omicron sudah ditemukan di 150 negara dari total 195 negara. Itu artinya, saat ini omicron sudah menyebar sekitar 76 persen di seluruh penjuru dunia.

“Jadi sudah tidak sinkron lagi kalau kita pembatasannya hanya di 14 negara itu,” ucap dia.

Melihat pesatnya perkembangan varian baru COVID-19 tersebut, akhirnya pemerintah mempertimbangkan bahwa yang perlu dilakukan untuk mempertahankan stabilitas negara adalah dengan mengatur durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, baik bagi warga Indonesia sendiri maupun warga negara asing.

Selain pencabutan larangan 14 negara itu, katanya, masa karantina saat ini juga disesuaikan dengan masa inkubasi omicron yang mencapai tiga hari setelah pertama kali terpapar.

Oleh sebab itulah, menurut Reisa, kini durasi karantina yang berlaku bagi para pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia disamakan menjadi 7x24 jam.

Baca Juga: Kasus Omicron Terus Meningkat, Ditjen Imigrasi Tunggu Perintah Satgas Covid-19 Tutup Akses Masuk Indonesia

Di sisi lain, Reisa merasa perubahan aturan masa karantina itu dinilai cukup untuk menemukan persebaran omicron. Tentunya yang diimbangi dengan deteksi berlapis, seperti tes kesehatan pada saat masuk (entry) dan keluar (exit) karantina.

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti melengkapi suntik vaksinasi, sembari pemerintah melakukan pengetatan di setiap pintu masuk negara.

“Jadi memang upaya ini terus dilakukan pemerintah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia,” kata dia. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI