Kemenkes Gunakan Merek Vaksin Berbeda untuk Booster, Ini Penjelasan Kepala Badan POM RI

Selasa, 18 Januari 2022 | 15:07 WIB
Kemenkes Gunakan Merek Vaksin Berbeda untuk Booster, Ini Penjelasan Kepala Badan POM RI
Ilustrasi vaksin booster, Panduan vaksin booster (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan POM Penny K. Lukito memastikan bahwa semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi dosis ketiga atau booster telah disetujui oleh Badan POM RI.

"Penetapan vaksin yang digunakan program tersebut telah merujuk vaksin Covid-19 yang telah disetujui oleh Badan POM untuk penggunaan booster," kata Penny melalui keterangan yang diterima Suara.com, Senin (17/1/2022).

Seperti diketahui, saat ini Kementerian Kesehatan tengah melakukan program vaksinasi booster konsep heterolog (campuran), dengan 4 kombinasi merek vaksin sebagai berikut:

  1. Untuk vaksin primer (awal) Sinovac 1 dan 2, diberikan vaksin booster 1/2 dosis Pfizer.
  2. Untuk vaksin primer Sinovac 1 dan 2, diberikan vaksin booster 1/2 dosis AstraZeneca.
  3. Untuk vaksin primer Astrazeneca 1 dan 2, diberikan vaksin booster 1/2 dosis Moderna.
  4. Untuk vaksin primer Astrazeneca 1 dan 2, diberikan vaksin booster 1/2 dosis Pfizer.

Sedangkan Badan POM RI, sudah menyetujui 8 kombinasi merek vaksin yang bisa digunakan sebagai booster, sebagai berikut:

Baca Juga: Info Vaksin Bandung untuk Booster Selama Januari 2022, Lokasi Vaksinasi Hampir di Semua Puskesmas

  1. Untuk vaksin primer (awal) Sinovac 1 dan 2, diberikan dosis penuh (satu dosis) vaksin Sinovac.
  2. Untuk vaksin primer (awal) Pfizer 1 dan 2, diberikan dosis penuh (satu dosis) vaksin Pfizer.
  3. Untuk vaksin primer (awal) AstraZeneca 1 dan 2, diberikan dosis penuh (satu dosis) vaksin AstraZeneca.
  4. Untuk vaksin primer (awal) Moderna 1 dan 2, diberikan dosis penuh (satu dosis) vaksin Moderna.
  5. Untuk vaksin primer (awal) AstraZeneca, Pfizer atau Janssen 1 dan 2, diberikan vaksin booster 1/2 dosis Moderna.
  6. Untuk vaksin primer (awal) Sinovac dan Sinopharm 1 dan 2, diberikan dosis penuh (satu dosis) vaksin Zifivax.
  7. Untuk vaksin primer (awal) Sinovac atau AstraZeneca 1 dan 2, diberikan vaksin booster 1/2 dosis Pfizer.
  8. Untuk vaksin primer (awal) Sinovac 1 dan 2 diberikan vaksin booster 1/2 dosis AstraZeneca. Atau untuk vaksin primer (awal) Pfizer 1 dan 2, diberikan vaksin booster dosis penuh (satu dosis) AstraZeneca.

Menurut Penny, tindakan yang diambil Kemenkes ini dilakukan berdasarkan pertimbangan stok, efektivitas meningkatkan antibodi, hingga kemudahan akses.

"Penggunaan jenis vaksin di lapangan, dapat menyesuaikan berdasarkan pertimbangan ketersediaan, sepanjang masuk dalam persetujuan penggunaan yang telah diterbitkan oleh Badan POM.” jelas Penny.

Terakhir ia memastikan, persetujuan vaksin booster dari Badan POM dikeluarkan sesuai hasil uji klinis dan didukung tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan ITAGI serta asosiasi klinisi terkait.

"Badan POM mengapresiasi Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 yang di dalamnya banyak ahli di bidang farmakologi, metodologi penelitian dan statistik, epidemiologi, kebijakan publik, imunologi, kemudian ITAGI serta asosiasi klinisi atas kontribusi dan dukungannya untuk bersama menyukseskan vaksinasi sehingga kita bisa segera keluar dari pandemi", tutup Penny.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Krukut Kian Meningkat, Lurah: Rata-Rata Tanpa Gejala

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI