Suara.com - Meski telah disosialisasikan sejak lama bahwa vaksinasi Covid-19 dapat menekan jumlah penyebaran virus Corona, tak sedikit yang menolak atau enggan mendapatkan vaksinasi dengan berbagai alasan. Di Yunani, para profesional medis yang tidak bersedia disuntik vaksin Covid-19 telah diskors dan menghadapi kemungkinan pemecatan jika mereka tidak mematuhi aturan vaksinasi.
Terbaru, otoritas Yunani juga mulai menerapkan denda bagi warga lansia yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19, menurut laporan sejumlah media setempat, pada Senin (17/1/2022).
Dilansir dari Anadolu, denda akan dikenai secara bertahap, yakni 57 dolar AS (sekitar Rp 816 ribu) pada Januari dan 114 dolar AS (sekitar Rp 1,6 juta) pada Februari.
Penetapan denda ini bertujuan untuk menaikkan tingkat vaksinasi sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem kesehatan.
Baca Juga: Sasar Kelompok Lansia, RSUD Sleman Mulai Berikan Vaksin Booster Covid-19
Sebanyak 90 persen dari populasi lansia berusia 60 tahun ke atas sudah mendapatkan vaksin atau berencana untuk disuntik vaksin sejak langkah itu diumumkan, katanya.
Namun, sekitar 300.000 orang kemungkinan dikenai denda tersebut karena menolak vaksinasi, demikian seperti dikutip dari Antara.
Sejumlah pejabat pemerintah mendukung perluasan vaksinasi wajib bagi warga berusia 50-59 tahun. Akan tetapi, keputusan semacam itu belum ditetapkan.
Yunani melaporkan 95 kematian baru Covid-19 pada Minggu (16/1/2022), sehingga totalnya hampir menyentuh angka 22.000 kematian.
Baca Juga: Begini Cara Indonesia Punya Stok Vaksin Covid-19 Melimpah