"Bisa dijual di pasar April dan Mei. Langkah ini bisa menunjukan Indonesia sudah siap hadapi gelombang berikutnya, dan kita bisa menangani dengan lebih baik," tutup Menkes Budi.
Sebagai informasi, Molnupiravir adalah obat berupa kapsul 200 miligram (mg). Digunakan untuk pasien Covid-19 berusia 18 tahun ke atas, bergejala ringan hingga sedang, atau mereka yang tidak perlu menggunakan oksigen, tapi berpotensi alami gejala berat.
Obat diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul, dengan masing-masing 200 mg sekali minum, selama 5 hari.
Adapun efek samping yang paling sering dilaporkan yaitu berupa mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen (perut), dan nyeri orofaring (tenggorokan).