Suara.com - Pelaku perjalanan luar negeri kini wajib menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini pada awalnya sempat diprotes dan menimbulkan perdebatan.
Namun dibalik itu, kebijakan karantina ketat inilah yang menjadi kunci Indonesia mampu menahan masuknya varian Omicron ke Indonesia.
Bahkan kata Menkes Budi, di antara lebih dari 150 negara yang sudah terdeteksi kasus Covid-19 varian Omicron, Indonesia termasuk sederet negara yang dimasuki varian asal Afrika Selatan itu paling akhir.
Baca Juga: RSUD Dolopo Madiun Rawat Satu Pasien Perempuan Positif Varian Omicron
"Karena kita alhamdulillah, border protection baik, tapi banyak yang protes karantinanya lama, tapi kita bisa menahan laju Omicron lebih lama," ujar Menkes Budi saat konferensi pers di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/1/2022).
Menkes Budi mengakui varian Omicron memang tidak bisa dihindari.
Apalagi sudah ditemukannya varian Omicron penularan lokal, atau penularan bukan dari orang yang habis bepergian dari luar negeri.
"Ini akan dihadapi, Omicron lebih cepat dan lebih menular, tetapi dia juga lebih mild. Oleh karena itu, yang kena bayak orang tanpa gejala (OTG) dan ringan, apalagi kalau kita sudah divaksin," terangnya.
Itulah sebabnya, Menkes Budi menggencarkan target vaksinasi Covid-19 primer, atau vaksin dua dosis kepada 80 persen penduduk Indonesia, yakni 208 juta penduduk.
Baca Juga: Waspada Virus Omicron, Kapolri Cegah Masyarakat Tak ke Luar Negeri
"Strategi kita vaksinasi yang dipercepat, supaya yang belum divaksin dapat divaksin, lansia terutama," ungkapnya.
Alih-alih merawat orang bergejala ringan dan sedang di rumah sakit. Kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan pasien Covid-19 OTG, bergejala ringan, atau gejala sedang diarahkan menjalani isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terpusat milik pemerintah.
"Sehingga tidak memberatkan rumah sakit, rumah sakit buat yang benar-benar berat atau sedang yang butuh terapi oksigen," tutup Menkes Budi.