Kasus Fico Fachriza, Mengapa Tembakau Gorila Tergolong Narkotika?

Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:55 WIB
Kasus Fico Fachriza, Mengapa Tembakau Gorila Tergolong Narkotika?
Fico Fachriza [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Kamis (13/1/2022) malam polisi berhasil menangkap komika Fico Fachriza akibat penggunaan narkoba, yakni tekmbakau gorila.

Tembakau Gorila atau Tembakau Super merupakan salah satu jenis ganja sintetis, yakni 5-fluoro ADB. Zat ini tercantum dalam daftar narkotika Golongan 1 nomor 95.

5-fluoro ADB atau 5F-MDMB Pinaca adalah Cannabinoid sintetik yang digunakan sebagai bahan aktif pembuatan ganja sintetik.

Zat tersebut dinilai berbahaya setelah mengakibatkan 10 kematian di Jepang. Korban mengalami asfiksia akibat mengisap rokok yang dicampur bahan herbal yang mengandung zat Cannabinoid sintetik.

Baca Juga: Kasus Fico Fachriza: Pengguna Lain Mengaku Tembakau Gorila Sangat Tidak Menyenangkan

Fico Fachriza [Instagram]
Fico Fachriza [Instagram]

Asfiksia merupakan kondisi ketika tubuh kekurangan kadar oksigen dan mengalami peningkatan akumulasi karbondioksida. Ini dapat menyebabkan kesadaran menurun. Dalam kasus parah, dapat berakibat fatal.

Penggunaan Tembakau Gorila biasanya dicampur dengan tembakau biasa, kemudian dilinting dan diisap.

Berdasarkan laman Badan Narkotika Nasional (BNN) Sukabumi, efek yang ditimbulkan Tembakau Gorila adalah halusinasi, rasa senang berlebihan, dan ketergantungan.

Namun, tidak semua orang bisa menahan efeknya. Beberapa bisa mengalami muntah-muntah hingga black out atau pingsan.

Tidak hanya itu, ada beberapa pengguna yang mengatakan efeknya seperti tertimpa gorila.

Baca Juga: Ilmuwan Asal New York Menemukan Dua Senyawa Dalam Ganja yang Dapat Mencegah Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI