Cegah Kematian Hingga 30 Persen, BPOM Izinkan Penggunaan Obat Covid-19 Molnupiravir

Jum'at, 14 Januari 2022 | 11:30 WIB
Cegah Kematian Hingga 30 Persen, BPOM Izinkan Penggunaan Obat Covid-19 Molnupiravir
Ilustrasi Molnupiravir. [Handout/Merck & Co,Inc./AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk obat Covid-19, Molnupiravir.

Penerbitan EUA diberikan setelah Molnupiravir dipastikan aman dan memiliki efek samping yang bisa ditoleransi secara umum.

“Setelah melalui evaluasi terhadap data-data hasil uji klinik bersama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi untuk persetujuan EUA ini, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan juga akan terus memantau keamanan penggunaan Molnupiravir di Indonesia,” ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, melalui keterangannya, Kamis (14/1/2022).

Obat yang didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India ini, disetujui dalam bentuk kapsul 200 miligram (mg).

Baca Juga: Varian Omicron Mengancam, India Beri Izin Penggunaan Darurat Obat Buatan Merck

Obat Covid-19, Molnupiravir dikembangkan oleh perusahaan farmasi Merck & Co. Obat ini telah diizinkan untuk digunakan di Inggris. [AFP/Merck]
Obat Covid-19, Molnupiravir dikembangkan oleh perusahaan farmasi Merck & Co. Obat ini telah diizinkan untuk digunakan di Inggris. [AFP/Merck]

Molnupiravir ditujukan untuk Covid-19 gejala ringan hingga sedang, pada pasien 18 tahun ke atas, atau mereka yang tidak perlu menggunakan oksigen, tapi berpotensi alami gejala berat.

Obat diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul, dengan masing-masing 200 mg sekali minum, selama 5 hari.

Adapun efek samping yang paling sering dilaporkan yaitu berupa mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring.

Selain itu, Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati.

Tapi perlu ingat, bahwa Molnupiravir tidak boleh digunakan pada perempuan hamil dan untuk perempuan usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir.

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Obat Antivirus COVID-19, Paxlovid Siap Beredar di AS Tahun Depan

Sedangkan dari efikasi atau manfaatnya hasil uji klinik fase 3 menunjukkan Molnupiravir bisa menurunkan risiko hospitalisasi (risiko dirawat di rumah sakit ).

Melalui obat ini juga kematian bisa ditekan hingga 30 persen pada pasien Covid-19 bergejala ringan hingga sedang dan 24,9 persen pada pasien Covid-19 gejala ringan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada hari ini juga memastikan kesiapan 400,000 tablet monulpiravir untuk menghadapi gelombang omicron.  Ia juga sekaligus meninjau mulainya proses produksi lokal monulpiravir yang diharapkan bisa mulai masuk ke pasar di bulan April-Mei 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI