Ardhito Pramono Ditangkap Narkoba, 30 Negara Ini Legalkan Ganja Medis untuk Pengobatan

Rabu, 12 Januari 2022 | 20:01 WIB
Ardhito Pramono Ditangkap Narkoba, 30 Negara Ini Legalkan Ganja Medis untuk Pengobatan
Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski begitu obat dari berbahan ganja ini tidak bisa diresepkan atau diberikan secara sembarangan, bahkan sangat sedikit sekali dokter atau perawat merekomendasikan obat tersebut.

Tapi di beberapa negara bagian Amerika, baik perawat hingga petugas media bisa merekomendasikan obat tersebut untuk digunakan, dengan diagnosis ketat.

Semakin banyak pula peneliti yang mempelajari manfaat ganja medis, yang disebut-sebut efektif mengatasi, nyeri kronis, mual, kejang otot, hingga masalah tidur.

Ganja juga disebut-sebut bisa meringankan kondisi medis seperti AIDS, anoreksia, radang sendi, kanker, sakit kronis, hingga glaukoma.

Berikut ini 30 daftar negara yang melegalkan penggunaan ganja medis untuk pengobatan, mengutip The Motley Fool:

  1. Argentina
  2. Jerman
  3. Belanda
  4. Australia
  5. Yunani
  6. Norway
  7. Kanada
  8. Israel
  9. Peru
  10. Chili
  11. Italia
  12. Polandia
  13. Kolumbia
  14. Jamaika
  15. Rumania
  16. Kroasia
  17. Lesotho
  18. San Marino
  19. Siprus
  20. Luksemburg
  21. Swiss
  22. Republik Ceko
  23. Zimbabwe
  24. Makedonia
  25. Turki
  26. Denmark
  27. Malta
  28. Uruguay
  29. Finlandia
  30. Meksiko

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI