Suara.com - Penangkapan musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, mengejutkan masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, di Indonesia penggunaan ganja dalam bentuk apapun adalah perbuatan ilegal, dan bisa dikenakan pasal penyalahgunaan zat psikotropika, termasuk juga menanam tumbuhan ganja juga bisa dikenai pasal pidana.
Tapi tahu nggak sih, jika ada beberapa negara yang ternyata melegalisasi ganja medis, atau menggunakan ganja untuk pengobatan.
Mengutip Healthline, Rabu (12/1/2022) salah satu bukti penggunaan ganja medis, terkandung dalam obat Epidiolex yang disetujui BPOM AS, yakni FDA pada 2018 silam.
Baca Juga: Profil Ardhito Pramono, Musisi Bertalenta yang Ditangkap Kasus Narkoba
Dalam epidiolex mengandung bahan utama cannabidiol (CBD), seperti diketahui CBD ini berasal dari tanaman ganja untuk mengobati gangguan kejang.
CBD dinilai mengandung bahan kimia yang menguntungkan, meski bersifat psikoaktif, namun bahan ini tidak merusak dan non-euforia atau tidak menghasilkan efek nge-fly seperti THC yang juga ada pada ganja.
THC atau delta-9-tetrahydrocannabinol terkandung dalam ganja, dan kerap jumlahnya bervariasi di setiap tumbuhan, dan kadarnya kian kemari dalam ganja semakin tinggi, yakni rerata 3,7 persen pada 1990-an, lalu menjadi 9,6 persen pada 2013.
Bahayanya THC saat memasuki tubuh, ia akan menempel dan merangsang reseptor cannabinoid di otak, yang akan menimbulkan berbagai efek pada tubuh.
Efek THC diantaranya mampu mengurangi rasa sakit atau peradangan, nafsu makan meningkat, mual hingga insomnia.
Baca Juga: Ardhito Pramono yang Ditangkap Narkoba, Ariel Peterpan Ikut Trending Topic
Di sisi lain, zat CBD sudah dimanfaatkan dalam berbagai bentuk di Amerika Serikat seperti CBD sebagai bahan baku minyak untuk salep penyembuhan.
Meski begitu obat dari berbahan ganja ini tidak bisa diresepkan atau diberikan secara sembarangan, bahkan sangat sedikit sekali dokter atau perawat merekomendasikan obat tersebut.
Tapi di beberapa negara bagian Amerika, baik perawat hingga petugas media bisa merekomendasikan obat tersebut untuk digunakan, dengan diagnosis ketat.
Semakin banyak pula peneliti yang mempelajari manfaat ganja medis, yang disebut-sebut efektif mengatasi, nyeri kronis, mual, kejang otot, hingga masalah tidur.
Ganja juga disebut-sebut bisa meringankan kondisi medis seperti AIDS, anoreksia, radang sendi, kanker, sakit kronis, hingga glaukoma.
Berikut ini 30 daftar negara yang melegalkan penggunaan ganja medis untuk pengobatan, mengutip The Motley Fool:
- Argentina
- Jerman
- Belanda
- Australia
- Yunani
- Norway
- Kanada
- Israel
- Peru
- Chili
- Italia
- Polandia
- Kolumbia
- Jamaika
- Rumania
- Kroasia
- Lesotho
- San Marino
- Siprus
- Luksemburg
- Swiss
- Republik Ceko
- Zimbabwe
- Makedonia
- Turki
- Denmark
- Malta
- Uruguay
- Finlandia
- Meksiko