Suara.com - Pasien positif infeksi Covid-19 varian omicron bergejala ringan, diimbau untuk melakukan isolasi mandiri atau isoman di rumah.
Ditekankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pasien Covid-19 varian omicron akan dipantau oleh pihaknya melalui teknologi telemedicine. Hal itu dilakukan lantaran mayoritas pasien Covid-19 varian omicron hanya mengalami gejala ringan atau tidak bergejala.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pasien terkonfirmasi infeksi virus corona varian omicron hanya perlu menjalani isolasi mandiri di rumah dengan diberikan suplemen vitamin maupun obat terapi tambahan yang telah diizinkan penggunaannya oleh pemerintah.
"Kenaikan transmisi omicron akan jauh lebih tinggi daripada delta, tetapi yang dirawat lebih sedikit. Sehingga strategi layanan dari Kemenkes dari yang sebelumnya ke RS sekarang fokusnya ke rumah. Karena akan banyak yang terinfeksi namun tidak perlu ke RS," kata Budi dalam siaran pers Kemenkes, Senin (10/1/2022) kemarin.
Baca Juga: Sistem Kekebalan dari Flu juga Dapat Melindungi dari Covid-19, Kok Bisa?
Kemenkes telah bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan pengiriman obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Platform tersebut di antaranya, Alodokter, Getwell, Good Doctor, Grabhealth, Halodoc, KlikDokter, KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, YesDok, Aido Health, Homecare24, Lekasehat, mDoc, Trustmedis, dan Vascular.
Kemenkes juga akan melakukan penyesuain dengan merekomendasikan perubahan peraturan penatalaksanaan pasien Covid-19 termasuk menyertakan penggunaan obat monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien gejala ringan.
Dari hasil penelitian, obat molnupiravir dan plaxlovid mampu mengurangi gejala parah bahkan kematian pada pasien Covid-19. Obat tersebut telah diuji coba kepada pasien Covid-19 dan terbukti aman.
Kedua obat tersebut telah mendapatkan izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), namun masih dalam proses mendapatkan emergency use authorisation (EUA) dari Badan POM Indonesia.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Infeksi Varian Omicron Sebabkan Angka Rawat Inap Membludak
Dari total 414 kasus terkonfirmasi omicron di Indonesia, Budi mengungkapkan, 99 persen di antaranya bergejala ringan atau tanpa gejala.
Sedangkan yang masuk kategori sedang atau butuh perawatan oksigen hanya dua orang, yakni lelaki berusia 58 tahun dan 47 tahun. Keduanya juga dilaporkan memiliki penyakit penyerta dan telah dinyatakan sembuh.
"Dari 414 orang yang dirawat, 114 orang (26 persen) sudah sembuh, termasuk yang 2 orang tadi yang masuk kategori sedang dan butuh perawatan oksigen," ucap Budi.