Keluarkan Dua Surat Edaran, Satgas Covid-19 Perketat Aturan Perjalanan Luar Negeri

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 07 Januari 2022 | 20:01 WIB
Keluarkan Dua Surat Edaran, Satgas Covid-19 Perketat Aturan Perjalanan Luar Negeri
Ilustrasi covid-19 (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah membuat pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengambil langkah tegas. Salah satunya adalah memperketat aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Terkini, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satgas No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Salah satunya yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri. Yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus dengan catatan jika tidak dikendalikan dengan baik," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs resmi Satgas.

Terdapat beberapa penyesuaian penting dalam kebijakan terbaru tersebut di antaranya:

Baca Juga: Studi AS: Booster mRNA Dapat Meningkatkan Kekebalan Tubuh dari Ancaman Varian Omicron

Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (911/2020) [Suara.com/ Stephanus]
Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (911/2020) [Suara.com/ Stephanus]

Pertama, penambahan Perancis menjadi negara asal kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia sementara waktu. Akibat tingginya kasus Omicron dimana per 5 Januari 2022 mencapai 2.838 varian Omicron.

Kedua, menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada pada negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10 ribu kasus.

Sedangkan kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan diluar kategori yang disebutkan sebelumnya.

Ketiga, menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua. Yaitu pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari, dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari.

Berdasarkan 3 studi ilmiah dari Russel dkk (2021), Askrof dkk (2021), dan Wels dkk (2020) menyatakan bahwa karantina selama 7 hari dibarengi entry dan exit tes cukup baik mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25%.

Baca Juga: Menangis Usai Dihujat, Ashanty: Lagi Sakit Masih Disakitin

Keempat, pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri.

Nantinya pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S atau SGTF yang umumnya merupakan indikasi kasus Sars-Cov2 varian B.1.1.529 secara bersamaan, demi menskrining kasus Omicron dengan baik.

Selain itu, laboratorium (lab) pembanding dapat dilakukan ditempat tambahan yaitu Balitbangkes, lab pemerintah lainnya seperti BTKL Lapkesda dan lab rujukan lainnya. Hal ini demi meningkatkan aksesibilitas melaksanakan tes pembanding bagi tiap pelaku perjalanan.

Kelima, berdasarkan arahan presiden pada rapat terbatas di tanggal 3 Januari 2022, maka dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina. Khusus pengajuannya, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. Seperti, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Sedangkan untuk WNA, yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas pendatang dengan skema TCA, delegasi negara G20 dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global. Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas COVID-19, baik fisik ke kantor BNPB maupun surat elektronik ke [email protected] dengan tujuan Kepala Satuan Tugas COVID-19.

"Masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan," imbuh Wiku.

Untuk pelaksanaan kebijakan ini, efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022 dengan penerapannya dimulai sejak 4 Januari 2022. Harapannya memberikan waktu yang cukup bagi penyebaran sosialisasi kebijakan kepada petugas di lapangan maupun masyarakat. Karena itu, pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia sebelum 4 Januari 2022 menjalankan durasi karantina sesuai SE satgas sebelumnya. Sementara, yang datang saat 4 Januari dan seterusnya akan menyesuaikan dengan apa yang tertulis di dalam SE Satgas No. 1 Tahun 2022.

Hal ini berlaku bagi negara tambahan asal kedatangan yang harus menjalani karantina lebih lama yaitu Perancis. Dengan masa berlaku efektif bagi pelaku perjalanan yang datang di tanggal sejak surat edaran ini di rilis.

"Oleh karena itu mohon petugas dilapangan dapat membantu memudahkan proses penyesuaian terkait waktu testing dan masa karantina pelaku perjalanan yang ada," tutup Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI