Suara.com - PTM 100 persen telah digelar secara serentak di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Mulai Senin (3/1/2022) lalu, siswa kini belajar di sekolah dengan pembatasan maksimal 6 jam per hari.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza mengatakan kebijakan PTM 100 persen berisiko meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Sistem pendidikan nasional perlu dirancang untuk lebih resilien terhadap ancaman bencana dan pandemi menunjukkan urgensi untuk mempersiapkan hal tersebut. Selama pandemi masih ada, kami rasa sulit menciptakan kondisi ideal PTM 100 persen,” kata Nadia Fairuza melalui pernyataan tertulis, seperti dikutip dari Antara.
Nadia pun meminta pemerintah mengkaji ulang pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama dengan merebaknya varian Omicron dan juga beragamnya capaian vaksinasi di berbagai daerah.
Baca Juga: PTM 100 Persen Dinilai Rawan Covid-19, Peneliti Sarankan Pembelajaran Hybrid Learning
“Pelaksanaan PTM 100 persen dengan maksimal enam jam durasi pembelajaran masih cukup riskan dilaksanakan mengingat mulai merebaknya varian Omicron di DKI Jakarta. Hal tersebut semakin dikhawatirkan dengan belum meratanya akses vaksinasi untuk guru dan peserta didik,” katanya.
Menurut Nadia, perpaduan metode pembelajaran tatap muka dan daring, atau hibrid learning, dapat menjadikan sistem pendidikan Indonesia yang lebih resilien dan tahan bencana.
Ia juga menyarankan agar kuota PTM dikurangi menjadi sama seperti sebelumnya, yaitu berkisar 50-70 persen dengan disertai protokol kesehatan ketat. Orangtua dan siswa sebaiknya dapat memilih untuk mengikuti pembelajaran secara daring untuk menjamin keamanan kesehatan.
"Pertimbangannya adalah karena vaksinasi guru dan tenaga pengajar serta peserta didik juga belum terlaksana dengan merata dan penuh (dua kali vaksinasi), serta adanya tren kenaikan kasus setelah libur panjang di akhir tahun," katanya.
“Kemendikbud dan Dinas Pendidikan juga wajib memastikan bahwa sekolah-sekolah yang mengikuti PTM, baik 100 persen maupun terbatas, memiliki fasilitas dan sanitasi yang lengkap dan baik serta para guru dan stafnya sudah tervaksinasi lengkap,” katanya.
Baca Juga: Nihil Opsi Sekolah Daring, PKS Minta Pemerintah Tak Paksa Orang Tua Kirim Anak ke Sekolah
Nadia menambahkan sekolah perlu memastikan terpenuhinya beberapa persyaratan dalam SKB 4 menteri, yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, adanya alat pengukur suhu thermogun dan pemetaan warga satuan pendidikan.
“Pemerintah harus memprioritaskan vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan dan pemerintah tetap perlu memperhatikan bagaimana sekolah dapat mengimplementasikan protokol kesehatan yang baik dan benar. Siswa yang turut serta dalam PTM disarankan untuk divaksinasi untuk mendukung upaya preventif dalam memvaksinasi guru,” pungkasnya.