Suara.com - Pemeriksaan USG bagi ibu hamil memang sangat penting untuk memantau perkembangan janin. Tapi meski penting, pemeriksaan USG juga tidak perlu dilakukan terlalu sering.
"Standar kita adalah minimal selama hamil 4 kali (pemeriksaan USG). Semester awal, 2 kali pada pertengahan semester, lalu saat akhir," kata dookter kandungan dr. Aziz Fahrudin, Sp.OG., ditemui di Klinik Halomed Rumah Sakit Menteng Mitra Afia, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Menurut dokter Aziz, USG boleh saja dilakukan setiap bulan. Hal itu tidak akan berpengaruh apa pun terhadap kondisi bayi dalam kandungan.
Akan tetapi, jika memang kondisi janin masih normal sejak pemeriksaan pertama pada semester awal, disarankan USG cukup dilakukan 4 kali selama 9 bulan masa kehamilan. Kecuali ada indikasi bayi mengalami kelainan.
Baca Juga: RS Ini Punya Layanan USG 4D Lebih Murah dari Harga BPJS, Kualitasnya?
"Atau katakanlah 2 minggu sekali asalkan dengan indikasi misalnya karena bayinya kecil, bayinya ada kelainan. Maka dilakukan pemeriksaan per 2 minggu sekali itu gak apa-apa," ucapnya.
Pemeriksaan bayi dalam kandungan perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan pertumbuhannya sesuai dengan waktu. Apabila, si ibu hanya melakukan pemeriksaan saat awal dan akhir masa kehamilan, berisiko melewatkan golden period atau masa emas yang bisa saja terjadi pertumbuhan abnormal pada janin.
Menurut dokter Aziz, kesadaran ibu hamil di Indonesia untuk lakukan USG secara rutin masih rendah. Padahal, pemeriksaan itu juga bisa mempercepat temuan kelainan jika terdapat pada bayi dan kemungkinan tindakan medis yang bisa dilakukan.
"Tapi, kadang-kadang (pemeriksaan USG) lompat, pas awal sekali tiba-tiba langsung semester akhir. Dia enggak melihat window period. Jadi, kadang-kadang USG hanya saat minggu ke-13 lalu pada saat minggu ke-36 dikatakan ada kelainan, malah bingung. Padahal tidak ketahuan dari awal karena di tengah semester tidak melakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Baca Juga: Bakal Punya Anak Cewek Lagi, Fitri Tropica Ledek Suami: Anda Dikepung Pasukan Centil