Suara.com - Pemerintah berencana memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022 mendatang. Dalam pelaksanaan ini juga akan ada vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri.
Khusus untuk vaksinasi mandiri, diberlakukan pembayaran. Hal itu menjadi pertanyaan, berapa harga booster vaksin Covid-19?
Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, hingga kini pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Rekor Baru Kasus Harian di Dunia Kini Capai 2 Juta Lebih
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ katanya di Jakarta, Selasa (4/1).
Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta
Baca Juga: Pemkot Jogja Berlakukan Skrining ke Siswa SD dan SMP untuk Putus Penyebaran Covid-19
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.