Kasus Omicron Indonesia Tembus 254 Orang, Kemenkes Ungkap Gejala Paling Sering Terjadi

Selasa, 04 Januari 2022 | 22:58 WIB
Kasus Omicron Indonesia Tembus 254 Orang, Kemenkes Ungkap Gejala Paling Sering Terjadi
Ilustrasi Varian Omicron (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Covid-19 varian omicron di Indonesia telah mencapai 254 kasus, menurut data Kementerian Kesehatan per Selasa (4/1/2022). Dari jumlah tersebut, 239 kasus di antaranya merupakan pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

Juru Bicara Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, kebanyakan pasien omicron mengalami gejala ringan.

“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen),” ungkap dr Nadia, melalui keterangan tertulis Kemenkes, Selasa (4/1/2022).

Nadia mengingatkan bahwa omicron bersifat lebih cepat menular dibandingkan varian delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, varian omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara, diperkirakan akan terus meluas.

Baca Juga: Varian Baru Sudah Menyebar Luas, WHO: Banyak Bukti Omicron Sebabkan Gejala Lebih Ringan

Skenario Pemerintah Hadapi Peningkatan Varian Omicron
Skenario Pemerintah Hadapi Peningkatan Varian Omicron

Di Indonesia, pergerakan omicron juga terus meningkat sejak pertama kali terdeteksi pada 16 Desember 2021. Hingga saat ini, transmisi lokal telah terdeteksi di DKI Jakarta, Jawa Timur, Medan, juga Bali.

Tindak lanjut dari pencegahan dan mengendalikan penularan varian omicron secara lokal, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mengatur penatalaksanaaan pengobatan pasien konfirmasi positif Covid-19.

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19,” papar Nadia.

Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan kluster baru Covid-19, dan segera melaporkan juga berkoordinasi dengan pusat apabila menemukan kasus konfirmasi omicron di wilayahnya.

Baca Juga: Tambah 90 Orang Sehari, Kasus Omicron DKI Capai 252 Kasus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI