Harga Vaksin Booster Belum Ditetapkan, Kemenkes Ingatkan Jangan Asal Suntik Dosis Ketiga

Selasa, 04 Januari 2022 | 21:32 WIB
Harga Vaksin Booster Belum Ditetapkan, Kemenkes Ingatkan Jangan Asal Suntik Dosis Ketiga
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin kepada warga ditengah pelaksaan PON Papua di halaman Stadion Akuatik, Kampung Harapan, Jayapura, Papua, Selasa (28/9/2021). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vaksin booster alias dosis ketiga vaksin Covid-19 di Indonesia telah diumumkan akam dilaksanakan mulai 12 Januari 2022. Berbeda dengan program vaksinasi dosis awal di mana seluruh masyarakat mendapatkannya secara gratis, sementara sebagian vaksin booster atau non-program pemerintah, akan berbayar.

Meski begitu, Kementerian Kesehatan menegaskan belum menetapkan harga vaksin booster Covid-19 bqgi masyarakat umum.

"Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).

INFOGRAFIS: Mengapa Reaksi Usai Vaksinasi COVID-19 Tiap Orang Berbeda?
INFOGRAFIS: Mengapa Reaksi Usai Vaksinasi COVID-19 Tiap Orang Berbeda?

Ia menegaskan bahwa tarif vaksin booster Covid-19 yang beredar saat ini tidak resmi dari pemerintah dan bukan tarif vaksinasi dalam negeri. Tarif vaksin booster yang beredar masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

Baca Juga: Pemda DIY Prioritaskan Vaksin Booster untuk Guru dan Tendik, Ini Alasannya

Nadia menjelaskan, dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ ujarnya.

Kemenkes menentukan kalau pemberian vaksinasi booster gratis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Sementara untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan arau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.

Terkait jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI juga studi riset booster yang sedang berjalan, serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Baca Juga: Soal Pemberian Vaksin Booster ke Warga, Ini Jawaban Dinkes DKI Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI