Pulang dari Luar Negeri Karantina 10 Hari atau 7 Hari? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 04 Januari 2022 | 17:16 WIB
Pulang dari Luar Negeri Karantina 10 Hari atau 7 Hari? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet (kiri) tempat karantina di Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar tentang perubahan masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri sempat membuat bingung masyarakat. Ada yang menyebut masa karantina diperpanjang menjadi 10 hari, ada yang bilang cuma butuh 7 hari. Mana yang benar?

Menjawab pertanyaan ini, Menko Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berbeda-beda tergantung negara asal.

“Tadi ditambahkan bahwa pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti Pak Menko Marves akan memasukkan di dalam Satgas. Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari, menambah dari 13 negara, sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari,” ujar Airlangga, mengutip situs resmi Satgas Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan pintu masuk bagi para PPLN selain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Baca Juga: Bukan Hanya Di Soetta, Ini Daftar Pintu Masuk RI Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan ke pasar phula kerti.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan ke pasar phula kerti.

Airlangga mengungkapkan sejumlah lokasi lain juga telah disiapkan beserta aturan karantina ketat seperti Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Untuk pintu darat, Airlangga menuturkan, pemerintah juga telah menyiapkan pos lintas batas baik di Entikong, Kalimantan Barat, maupun di Kalimantan Timur. Sementara itu, akses masuk laut dipersiapkan di wilayah Sumatra.

“Selanjutnya juga yang masuk laut antara lain Batam, Tanjung Pinang, seluruh Kepri yang seluruhnya juga disiapkan terkait dengan kekarantinaan,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa kebijakan karantina akan mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku.

Sehingga, tidak akan ada lagi diskresi karantina bagi siapapun yang baru saja pulang dari luar negeri.

Baca Juga: Ketum PSSI Tak Merasa Bersalah Sambut Timnas Indonesia di Masa Karantina

“Kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi karena kita hanya mengacu kepada instruksi Mendagri yang ada saja. Tadi Presiden mengingatkan, nanti kita tidak disiplin dan kunci kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin,” ujar Menko Marves.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI