Iwan Bule Sambut Pemain Timnas Baru Pulang dari Singapura, Langgar Aturan Karantina?

Senin, 03 Januari 2022 | 17:05 WIB
Iwan Bule Sambut Pemain Timnas Baru Pulang dari Singapura, Langgar Aturan Karantina?
Ketua umum PSSI, Mochamad Iriawan (kiri) saat menyambut kedatangan rombongan timnas Indonesia pasca berjuang di Piala AFF 2020 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (2/1/2022). [Twitter/@iriawan84]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemain Timnas sepakbola Indonesia telah kembali ke Tanah Air pada Minggu (2/1/2022), usai berlaga di turnamen Piala AFF 2020 di Singapura. Setibanya di Indonesia, Evan Dimas dan kawan-kawan langsung dibawa ke Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, untuk menjalani karantina.

Namun, belum selesai masa karantina tersebut, skuad Garuda justru telah mendapat kunjungan dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu bermaksud memberikan sambutan kepada para atlet yang telah meraih gelar runner up piala AFF 2020.

Padahal, diketahui bahwa Iwan Bule tidak masuk dalam rombongan timnas Indonesia ke Singapura. 

Timnas Indonesia AFF 2020 (Instagram/@pssi)
Timnas Indonesia AFF 2020 (Instagram/@pssi)

Sementara Singapura sendiri telah menjadi salah satu negara yang sudah mendeteksi varian omicron. 

Baca Juga: India Laporkan 33.750 Kasus Covid-19 Dalam Sehari, Karena Omicron?

Menanggapi kabar kunjungan Iwan Bule terhadap pemain Timnas sepakbola, Satgas Covid-19 menegaskan bahwa siapa pun yang sedang menjalani karantina pasca pulang dari luar negeri tidak boleh dikunjungi siapa pun.  

"Secara ideal, selama karantina pelaku perjalanan tidak berinteraksi dengan non pelaku perjalanan untuk meminimalisir penularan," kata juru bicara Satgas Covid-19 prof. Wiku Adisasmito kepada suara.com, Senin (3/1/2022). 

Saat ditanya tindak lanjut Satgas Covid-19 terhadap pelanggaran tersebut, apakah akan ada sanksi yang diberikan kepada Iwan Bule maupun PSSI sebagai lembaga, Wiku tidak menjawab dengan gamblang.

Hanya saja, ia berjanji pengawasan dan evaluasi akan lebih ketat dilakukan agar aturan benar-benar dijalankan.

"Kami akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan implementasi kebijakan ke depan," kata Wiku.

Baca Juga: Intip Momen Haru Elkan Baggott Pamitan dari Timnas Indonesia Usai Piala AFF 2020

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pintu masuk pelancong yang datang dari luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dari aturan tersebut disebutkan bahwa WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru omicron, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru, dan jumlah kasus konfirmasi varian omicron lebih dari 10 ribu kasus. 

Sementara WNI yang datang dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI