Dipakai Hanya Saat Pergi ke Sekolah, KPAI: Masker Beda dengan Helm

Minggu, 02 Januari 2022 | 17:17 WIB
Dipakai Hanya Saat Pergi ke Sekolah, KPAI: Masker Beda dengan Helm
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah Kabupaten Sleman - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di sekolah selama pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada 2021.

Pelanggaran prokes itu berupa penerapan 3M yang longgar seperti pakai masker di dagu atau tidak menutup hidung; masker digantung di leher: tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun, hingga sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah.

"Bahkan ada SD yang memiliki tempat cuci tangan di setiap depan kelas, namun saat KPAI datang dan duduk di dekat pintu gerbang sekolah, tak ada satu pun peserta didik dan pendidik yang mencuci tangan saat tiba di sekolah," ungkap komisioner KPAI Retno Listyari melalui keterangan tertulis, Minggu (2/1/2021).

Pelanggaran lainnya, ditemukan pula sekolah yang mayoritas siswanya melepas masker saat tiba di sekolah. Ketika diwawancara oleh KPAI, anak-anak mengatakan bahwa mereka memakai masker hanya saat di perjalanan pergi dan pulang sekolah.

Baca Juga: Seluruh Kecamatan di Balikpapan Diklaim Sudah Zona Hijau, PTM Disebut bakal Digelar Penuh

"Ada pemahaman yang salah terkait fungsi masker yang disamakan dengan helm," imbuh Retno.

Pada September 2021, KPAI menerima pengaduan masyarakat secara daring dari kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang Pengaduan berasal dari jenjang TK dan Sekolah Dasar dengan disertai foto.

Dalam foto nampak seorang siswa laki-laki berseragam putih merah sedang diperiksa suhu tubuhnya dengan Thermogun oleh seorang guru perempuan yang tidak mengenakan masker.

Sedangkan foto lainnya menunjukkan suasana di dalam kelas di mana anak-anak sedang berdiri dengan tangan diangkat ke depan. Ada satu guru perempuan dan sembilan siswa/siswi TK, semuanya tidak menggunakan masker.

Retno menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya karena berisiko terjadi penularan Covid-19.

Baca Juga: Selama 2021, Pemprov DKI Raup Rp2,3 Miliar dari Sanksi Denda Pelanggar Prokes

Pengaduan pelanggaran prokes juga ada yang dilaporkan oleh orangtua dari salah satu wali murid di SDN kabupaten Bandung.

Wali murid itu menegur sekolah karena ada pelanggaran prokes terkait kegiatan olahraga di lapangan dan merasa anaknya mendapatkan tekanan.

"Namun, masalah ini sudah diselesaikan melalui mediasi di KPAI," kata Retno.

KPAI melakukan pengawasan pelaksanaan PTM terbatas di 72 sekolah juga madrasah di 18 Kabupaten/Kota yang tersebar di 8 provinsi. Sekolah yang diawasi terdiri dari berbagai jenjang, mulai dari TK hingga tjngkat SMA/K.

Pengawasan dilakukan secara langsung ke sekolah oleh KPAI bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan dilaksanakan sejak Januari-Desember 2021.

Retno menegaskan bahwa pada dasarnya, KPAI mendukung pelaksanaan PTM terbatas. Hanya saja, perlu ditingkatkan kedisiplinan melakukan prokes di lingkungan sekolah.

"Temuan KPAI dari hasil pengawasan di sejumlah sekolah di berbagai daerah, barangkali dapat menjadi dasar kehati-hatian dalam menggelar PTM 100 persen. Perubahan perilaku dalam disiplin 3M yang masih belum maksimal, dan pencapaian vaksinasi anak yang masih rendah harus menjadi perhatian," ujar Retno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI