Dua Anak Meninggal Dunia Setelah Divaksin Covid-19, Ini Hasil Investigasi Komnas KIPI

Minggu, 02 Januari 2022 | 16:39 WIB
Dua Anak Meninggal Dunia Setelah Divaksin Covid-19, Ini Hasil Investigasi Komnas KIPI
Ilustrasi: vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19, Prof Hindra Irawan Satari menegaskan hingga saat ini tidak ada kasus meninggal dunia yang disebabkan vaksinasi Covid-19.

Hal itu menanggapi ramainya pemberitaan terkait dua kematian anak yang dikaitkan dengan program vaksinasi Covid-19. Data Komnas KIPI per 30 November 2021 mencatat, ada 363 KIPI serius yang dilaporkan di seluruh provinsi di Indonesia.

"Namun kasus meninggal (sampai saat ini) belum ada," kata Profesor Hindra, dikutip dari situs resmi Kemenkes, Minggu (2/1/2022).

Termasuk juga kabar meninggalnya anak di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bone pasca-disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: 1 Januari 2022, 114 Juta Penduduk Indonesia Sudah Dapat Vaksin COVID-19 Lengkap

Menurut Profesor Hindra, dari hasil audit Komnas KIPI bersama Komda KIPI dan Dinkes setempat pada 30 Desember 2021, kematian keduanya tidak berkaitan dengan vaksinasi Covid-19.

"Kasus Kematian di Kabupaten Jombang disimpulkan unclassifiable atau tidak cukup data. Sementara kasus kematian di Kabupaten Bone disimpulkan koinsiden dengan penyakit jantung bawaan," jelas Profesor Hindra.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia tetap menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut dan berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Profesor Hindra memastikan bahwa Komnas KIPI sebagai lembaga kredibel dan independen, bertugas untuk melakukan kajian kausal. Laporan yang akurat, lengkap, juga cepat dapat membantu untuk menegakkan diagnosis.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehata dr. Siti Nadia Tarmidzi juga mengatakan bahwa antisipasi terjadinya KIPI termasuk salah satu fokus perhatian pemerintah.

Baca Juga: Gebyar Vaksinasi, Sejumlah Hadiah Hp Hingga Mobil Dipamerkan Pemprov Sulsel

Oleh sebab itu, itu Kemenkes bekerjasama dengan Komnas KIPI di tingkat Nasional dan Komda KIPI di setiap daerah untuk terus memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Bagi penerima vaksinasi yang merasakan adanya efek samping pasca vaksinasi dapat langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi untuk melapor, tidak diperlukan syarat apapun," ujar Nadia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI