Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa hampir 21 persen sekolah tidak memiliki infrastruktur memadai dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas selama pandemi 2021.
Kondisi itu merata pada jenjang SD, SMP, SMA juga SMK di 18 kabupaten/kota tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat.
Infrastruktur tersebut seperti fasilitas mencuci tangan hingga ventilasi di setiap ruangan sekolah. KPAI melakukan pengawasan pelaksanaan PTM terbatas di sekolah-sekolah tersebut sejak awal Januari-Desember 2021.
Sementara 79,17 persen sekolah lainnya dinilai telah memiliki kesiapan infrastruktur dengan kategori cukup, baik, dan sangat baik.
Baca Juga: Penggunaan E-Learning pada Peserta Didik dalam Proses Pembelajaran
"Kategori kurang dan sangat kurang mencapai 20,83 persen. Artinya, dengan kondisi belum siap, ternyata sekolah tetap menggelar tatap muka," kata Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (2/1/2022).
Hasil pengawasan juga menunjukkan kalau tingkat kesiapan yang tinggi hanya berada di sekolah-sekolah perkotaan.
Akan tetapi, jika dibandingkan dengan PTM terbatas pada 2020, menurut KPAI terjadi peningkatan yang signifikan atas kesiapan infrastruktur menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di lingkungan sekolah.
"Semula hanya 16,7 persen (2020) menjadi 79,17 persen (2021)," kata Retno.
Ada pun pencapaian kategori sangat baik dengan skor 91-100 poin hanya terdapat di 11 sekolah. Yaitu, jenjang pendidikan SMA (5 sekolah), SMK (1 sekolah), dan SMP (5 sekolah). Tidak ada jenjang SD yang mencapai skor sangat baik.
Baca Juga: Tok, Pendeta Sekaligus Kepala Sekolah Cabuli 6 Siswi Divonis 10 Tahun Penjara
Sedangkan kategori baik dengan skor 81-90 berada di 10 sekolah SMA, 10 sekolah SMK, 7 sekolah SMP, dan 5 sekolah SD.
Kategori cukup dengan perolehan skor 71-80 didapat oleh 5 sekolah SMA, 6 sekolah SMP, dan 3 sekolah SD. Untuk kategori kurang dengan skor 61-70 didapat 5 sekolah SMA, 2 sekolah SMP, dan 3 sekolah SD.
Adapun untuk kategori sangat kurang yaang skornya hanya 51-60 poin berada di 1 sekolah SMA, 1 sekolah SMK, 3 sekolah SMP, dan 2 sekolah SD.
Total sekolah juga madrasah yang diawasi KPAI selama tahun 2021 berjumlah 72 dengan rincian 24 SMA/MA baik negeri maupun swasta; 11 SMK Negeri; 23 SMP/MI negeri dan swasta; serta 13 SD/MI negeri dan swasta.
Pengawasan tersebut langsung ke sekolah dilakukan oleh KPAI bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).