Suara.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat yang baru saja pulang dari luar negeri untuk menjalankan karantina sesuai prosedur.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan dengan tegas bahwa seluruh masyarakat wajib mengikuti karantina.
"Para pelaku perjalanan tidak diperbolehkan untuk keluar jika belum dinyatakan negatif pada exit test," tegas Wiku mengutip situs resmi Satgas Covid-19.
Ketegasan ini menurutnya diberlakuan pada semua fasilitas karantina yang ada di Indonesia. Seluruh pelaku perjalanan wajib menjalankan karantina sesuai kebijakan yang berlaku dimanapun karantina dilakukan.

"Saat ini fokus pemerintah ialah melakukan evaluasi berkelanjutan terkait pengawasan karantina sesuai SE Satgas yang berlaku," lanjutnya.
Disamping itu, adanya kasus Omicron di Indonesia membuat Pemerintah mengetatkan pengawasan di pintu-pintu masuk kedatangan luar negeri. Utamanya kedatangan dari negara-negara yang tingkat kasus Omicron-nya terdeteksi tinggi.
Untuk itu Satgas berharap masyarakat dapat mengambil peran dalam mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia. Transparansi data yang disampaikan oleh pemerintah terkait jumlah penularan Omicron, hendaknya disikapi sebagai peringatan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk alasan yang tidak mendesak.
Sebelumnya diberitakan, seorang pasien Covid-19 varian Omicron didapatkan dari penularan lokal. Pasien kini tengah menjalani perawatan isolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso.
Juru bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan memang ada alasan tertentu pasien tetap dirawat di rumah sakit meski tidak bergejala sama sekali.
Baca Juga: Hits Health: Varian Omicron Tidak Akan Berlipat Ganda, Pemain Timnas Dikasih Nasi Kotak
"Karena ini kasus pertama transmisi lokal, jadi kami ingin memastikan meminimalisir kemungkinan penularan yang terjadi," ungkap Nadia saat konferensi pers virtual, Selasa (28/12/2021).