Suara.com - Obat-obatan jenis narkotika dan psikotropika sama-sama dilarang peredarannya di Indonesia karena rawan disalahgunakan. Keduanya dikategorikan sebagai zat berbahaya, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dokter dengan tujuan medis tertentu.
Sama-sama bisa menyebabkan kecanduan, narkotika dan psikotropika sebenarnya memiliki cara kerja yang berbeda. Narkotika merupakan jenis obat-obatan yang memengaruhi tingkat kesadaran seseorang untuk menghilangkan rasa nyeri.
Sementara itu, psikotropika adalah obat-obatan yang mengendalikan sistem saraf pusat, sehingga dapat menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku. Salah satu jenis psikotropika adalah obat penenang seperti dumolid.
Dumolid sebenarnya nama dagang dari obat Nitrazepam 5 mg yang termasuk dalam kategori obat penenang (Benzodiazepin). Obat tersebut juga merupakan salah satu jenis psikotropika golongan IV.
Psikotropika golongan IV berarti kandungan di dalam obat hanya memiliki efek ketergantungan yang ringan.
Pada dasarnya, dumolid sering digunakan untuk menghilangkan insomnia akut, menurunkan tingkat depresi, serta kecemasan.
Penggunaannya memang diperbolehkan, tapi ada batas kadar tertentu dan disertai resep dokter.
Apabila seseorang menggunakannya tanpa resep dokter, maka hal tersebut menjadi penyalahgunaan psikotropika.
Dikutip dari Ruang Guru, dumolid tidak hanya memberikan efek menenangkan. Tapi juga mampu membuat orang lebih percaya diri dan fokus.
Hal itu disebabkan karena kandungan obat di dalamnya langsung bekerja pada sistem saraf pusat dan menghasilkan efek bius, serta merelaksasi otot.
Baca Juga: Media Sosial Bisa Bikin Kecanduan, Begini Cara Mudah Mengobatinya
Efek sampingnya, apabila obat ini dikonsumsi secara berlebihan, maka akan menyebabkan ketergantungan, karena tubuh akan semakin menoleransi penggunaannya.