Diterpa Badai Omicron, Afsel Setujui Penggunaan Vaksin Booster Buatan Johnson & Johnson

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 24 Desember 2021 | 11:38 WIB
Diterpa Badai Omicron, Afsel Setujui Penggunaan Vaksin Booster Buatan Johnson & Johnson
Pandemi Covid-19 di Afrika. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Afrika Selatan menjadi perhatian karena melaporkan pertama kalianya COVID-19 varian Omicron yang disebut lebih mudah menular.

Hal ini membuat otoritas kesehatan setempat bergegas melakukan program vaksin booster, untuk mencegah penyebaran kasus yang lebih banyak.

Otoritas Produk Kesehatan Afrika Selatan (SAPHRA) akhirnya menyetujui penggunaan vaksin COVID-19 Johnson & Johnson sebagai dosis kedua atau booster.

Izin tersebut membuka jalan vaksin J&J, yang banyak di gunakan di Afrika Selatan untuk menopang perlindungan terhadap varian Omicron.

Baca Juga: Sukses Dengan Vaksinasi, Dubai Alami Booming Ekonomi

INFOGRAFIS: Varian Omicron 70 Kali Lebih Cepat Berkembang di Saluran Udara
INFOGRAFIS: Varian Omicron 70 Kali Lebih Cepat Berkembang di Saluran Udara

Otoritas itu pada Desember telah mengumumkan bahwa vaksin booster Pfizer dan J&J siap diberikan kepada masyarakat, namun pihaknya tidak menyebutkan kapan booster J&J akan tersedia.

Pada Kamis SAPHRA melalui pernyataan mengaku telah mengizinkan vaksin COVID-19 J&J sebagai booster minimal dua bulan setelah dosis awal.

Sejauh ini booster J&J hanya tersedia untuk petugas kesehatan. Sementara, booster Pfizer akan diberikan mulai Januari kepada orang-orang yang menerima dosis keduanya minimal enam bulan lalu.

Afrika Selatan sangat bergantung pada kedua merek vaksin tersebut dalam program vaksinasi mereka. Sebanyak 44 persen dari populasi orang dewasa sudah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin COVID-19 awal Desember ini.

Angka itu lebih tinggi dibanding banyak negara Afrika lainnya, namun jauh dari target akhir tahun pemerintah.

Baca Juga: Modus Vaksin Booster Diterima Warga Melalui Kepala Daerah hingga Kantor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI