Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 10 Hari, Epidemiolog: Ini Langkah yang Tepat

Kamis, 23 Desember 2021 | 18:02 WIB
Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 10 Hari, Epidemiolog: Ini Langkah yang Tepat
Ilustrasi Bandara Internasional. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencegahan penyebaran virus Corona varian Omicron menjadi perhatian penuh pemerintah Indonesia. Salah satu caranya adalah menambah masa karantina wajib bagi pelaku perjalanan luar negeri, dari sebelumnya 3 hari menjadi 10 hari.

Terkait perubahan ini, epidemiolog UGM Bayu Satria Wiratama, PhD, menegatakan ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan perlindungan terhadap varian Omicron.

“Langkah Pemerintah untuk menambah hari sudah tepat. Mengingat varian yang beredar itu Omicron, biasa karantina 3-5 hari, sekarang 10-14 hari,” ungkapnya dalam acara Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Kamis (23/12/2021).

“Dan itu ditunjang sama tes dua kali, yaitu ketika datang dan juga saat mau keluar ruangan,” sambungnya.

Baca Juga: KSP: Pengecualian Karantina Mandiri Tak Hanya Untuk Pejabat, Masyarakat Biasa Juga Bisa

Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (911/2020) [Suara.com/ Stephanus]
Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (911/2020) [Suara.com/ Stephanus]

Menurutnya, selain penambahan masa karantina yang juga penting, yang perlu diperhatikan adalah konsistensi pengawasan dalam karantina. Mengingat masih ada kebobolan dalam pengawasan karantina.

“Karena sebagus apapun mendesain langkah penguatan karantina, kalau monitor nya tidak ketat, itu bisa terjadinya kebobolan,” lanjut Bayu Satria.

Saat menjalani karantina, hal yang perlu diperhatikan juga adalah tidak melakukan kontak dengan siapapun seminimal mungkin sebelum mendapatkan hasil tes. Hal ini diberlakukan demi mencegah penularan Covid-19.

“Sebelum keluar, itu masih bahaya. Jadi jangan sampai melakukan kontak dengan orang lain selain petugas pengambil spesimen,” sambung Bayu.

Bagi pelaku perjalanan luar negeri, di mana negara asalnya menjadi kasus penyebaran Omicorn, Bayu menyarankan sebaiknya lakukan karantina pusat bila memasuki wilayah Indonesia.

Baca Juga: KSP Sebut Karantina Mandiri Tak Hanya Untuk Pejabat Negara

“Mau siapapun yang datang ke Indonesia, semua harus karantina terpusat. Mau itu staf pemerintah atau di luar itu. Mungkin berbeda bila Menteri ke atas atau Presiden, mungkin akan dicari cara lain,” lanjutnya.

“Kalau dari negara asal kasus Omicron tinggi, itu tidak boleh karantina di hotel. Jadi karantina di pusat. Karena karantina terpusat lebih bagus pengawasannya,” pungkas Bayu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI