Suara.com - Kenaikan kasus COVID-19 varian Omicron yang terjadi secara signifikan di negara Nordik membuat pemerintah Denmark siaga.
Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen mengatakan kenaikan kasus COVID-19 akan ditindak lanjuti dan pemerintah akan segera mengambil keputusan terkait pembatasan sosial.
"Sayangnya, tingkat infeksi, seperti yang diperkirakan sangat, sangat tinggi," kata PM di akun Instagram.
"Saya pastikan bahwa sejumlah inisiatif baru akan diperlukan untuk memutus rantai infeksi," tulisnya, mengutip ANTARA.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Inggris Semakin Genting, Pertandingan Liga Premier Ditunda
Denmark melaporkan hampir 3.000 kasus Omicron dalam 24 jam terakhir, sehingga totalnya menjadi 9.009 kasus.
Kasus harian COVID-19 juga mencapai rekor baru, yakni 9.999 kasus. Namun, tingkat kematian dan hunian rumah sakit masih jauh di bawah tingkat tahun lalu.
Pemerintah akan mengelar pertemuan dengan parlemen pada Jumat untuk membahas imbauan terbaru dari otoritas kesehatan, yang menjadi sebuah sinyal penerapan pembatasan baru.
Sebelumnya berdasarkan penuturan Juru Bicara Satgas COVID-19 prof Wiku Adisasmito mengatakan, Indonesia mengambil pelajaran dari Denmark terkait penanganan COVID-19 varian Omicron.
"Pada saat adanya ancaman varian Omicron, kasus di Denmark yang sudah pernah mengalami penurunan yang signifikan, sedang mengalami lonjakan sebesar hampir 2000 persen, dalam dua setengah bulan terakhir," tutur Prof. Wiku.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Kulon Progo Turun, Kini Tinggal 4 Orang Berstatus Positif
Berikut ini kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan Denmark, seiring penyebaran varian Omicron:
- Bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko Covid-19, tidak wajib melakukan karantina.
- Namun wajib tes PCR 1 x 24 jam Setelah kedatangan dan telah divaksin menggunakan vaksin Pfizer, Johnson and Johnson, Moderna dan AstraZeneca.
- Sementara bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi, wajib menyertakan PCR 3 x 24 jam sebelum kedatangan.
- Tes antigen atau PCR 1 x 24 jam pasca kedatangan, dan melakukan karantina selama 10 hari karantina dilakukan secara mandiri.
"Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Sehingga tercatat 2.471 kasus positif covid-19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron," timpal Prof. Wiku.