Suara.com - Pemerintah belum lama ini telah memberikan izin pemberian vaksinasi Covid-19 anak berusia 6-11 tahun. Berdasarkan dengan pertimbangan dari badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) mereka diberikan Vaksin Covid-19 Sinovaac.
Pemberian izin vaksin ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, beberapa di antaranya yakni telah dimulainya pembelajaran tatap muka, dan juga terkait dengan risiko penularan Covid-19 yang mungkin terjadi pada anak.
Menanggapi hal tersebut, Ikatan Dokter Anak Indoneisa (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pemberian Vaksin Covid-19 anak usia 6-11 tahun.
"Rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum IDAI, Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K).
Baca Juga: Ogah Disuntik Vaksin Covid-19, Pria di India Ini Nekat Kabur hingga Panjat Pohon
Berikut ini rekomendasi pemberin vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dari IDAI:
1.Pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac® pada anak golongan usia 6 – 11 Tahun.
2. Vaksin Coronavac® diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
3. Anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi COVID-19, oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya.
4. Anak yang telah sembuh dari COVID-19 termasuk yang mengalami Long COVID-19 perlu dilakukan vaksinasi COVID-19. Anak yang menderita COVID-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda 3 bulan, sedangkan bila menderita COVID-19 derajat ringan-sedang ditunda 1 bulan.
Baca Juga: Studi di China: Sinovac dan CanSino Ampuh Tangani Covid-19 Varian Omicron
5. Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan/perlindungan perlu mendapat vaksinasi COVID-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.
6. Jarak pemberian vaksin COVID-19 dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.
7. Perhatian khusus: penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya KIPI dan ditentukan/direkomendasikan oleh dokter yang merawat. Imunisasi dilakukan di Rumah Sakit.
a. Defisiensi imun primer*, penyakit autoimun tidak terkontrol*.
b. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi*.
c. Demam 37,50 C atau lebih.
d. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali*.
e. Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison.
f. Gangguan perdarahan seperti hemofilia.
g. Pasien transplantasi hati dan ginjal.
h. Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.
8. Kontraindikasi:
a. Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
b. Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis**.
c. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat**.
d. Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat**.
9. Pemberian imunisasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
10. Setelah pemberian imunisasi anak perlu dipantau 15-30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.
11. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
12. Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak.
13. Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.