Lengkap! Ini Rekomendasi IDAI Terkait Pemberian Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11Tahun

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 17 Desember 2021 | 17:30 WIB
Lengkap! Ini Rekomendasi IDAI Terkait Pemberian Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11Tahun
vaksinasi Covid-19 anak, vaksin Covid-19 anak dan remaja (envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah belum lama ini telah memberikan izin pemberian vaksinasi Covid-19 anak berusia 6-11 tahun. Berdasarkan dengan pertimbangan dari badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) mereka diberikan Vaksin Covid-19 Sinovaac.

Pemberian izin vaksin ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, beberapa di antaranya yakni telah dimulainya pembelajaran tatap muka, dan juga terkait dengan risiko penularan Covid-19 yang mungkin terjadi pada anak.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Dokter Anak Indoneisa (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pemberian Vaksin Covid-19 anak usia 6-11 tahun.

"Rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum IDAI, Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K).

Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Pixabay)
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Pixabay)

Berikut ini rekomendasi pemberin vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dari IDAI:

1.Pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac® pada anak golongan usia 6 – 11 Tahun.

2. Vaksin Coronavac® diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

3. Anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi COVID-19, oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya.

4. Anak yang telah sembuh dari COVID-19 termasuk yang mengalami Long COVID-19 perlu dilakukan vaksinasi COVID-19. Anak yang menderita COVID-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda 3 bulan, sedangkan bila menderita COVID-19 derajat ringan-sedang ditunda 1 bulan.

Baca Juga: Ogah Disuntik Vaksin Covid-19, Pria di India Ini Nekat Kabur hingga Panjat Pohon

5. Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan/perlindungan perlu mendapat vaksinasi COVID-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI