Suara.com - Selama pandemi Covid-19 Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi atau juga biasa dikenal dengan telefarmasi dinilai sangat membantu masyarakat dalam hal mendapatkan pengobatan.
Seperti diketahui, terdapat pembatasan selama pandemi Covid-19 untuk mengurangi penularan virus corona. Dikutip dari akun YouTube Manajemen dan Klinikal Farmasi, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menjelaskan telefarmasi adalah pelayanan farmasi kepada pasien dengan memanfaatkan teknologi informasi di mana pasien tidak langsung bertemu secara fisik dengan apoteker.
“Hadirnya PSEF ini diharapkan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kefarmasian yang bermutu melalui pemanfaatan teknologi khususnya di masa pandemi di mana masyarakat membutuhkan akses yang lebih mudah terhadap obat-obat yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan kemudahan masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan menjadi perhatian utama Kementerian Kesehatan, termasuk dalam mengakses ketersediaan obat di apotek terutama di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Janjikan Pengobatan Laura Anna di China, Nikita Mirzani: Dia happy Banget Dengar Itu
“Layanan telefarmasi memberi kebebasan pasien untuk memilih klinik yang akan memberikan layanan kefarmasian di berbagai daerah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Chief Commercial Officer SehatQ, Andrew Sulistya, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan telefarmasi sehingga bisa melayani kebutuhan masyarakat luas untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara online dengan maksimal.
Terbaru, Andrew mengatakan bahwa pihaknya berhasil mendapatkan sertifikasi tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan. Sertifikasi ini merupakan regulasi untuk penjualan obat secara online yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Tanggung jawab kami akan semakin besar dengan sertifikasi PSEF ini. Kami terus berkomitmen untuk menyediakan layanan online kefarmasian yang berkualitas dan terpercaya, sehingga membantu pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk menggunakan layanan telefarmasi tanpa ragu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik farmasi untuk keperluan fasilitas pelayanan kefarmasian. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara PSEF ini.
Baca Juga: Beredar Video Cewek Santai Ngemil Jahe Utuh, Publik: Gelora Lambung Lautan Api
Di antaranya memiliki surat tanda Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Informatika (Kominfo), memiliki akses pengawasan pemerintah dan memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.
Hingga 15 Desember 2021, seperti tertulis di laman PSEF, terdapat lima penyelenggara PSEF yang telah mendapatkan sertifikasi dan terdaftar di Kementerian Kesehatan, termasuk SehatQ