Aturan Baru: Pelaku Perjalanan Internasional dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 17 Desember 2021 | 09:44 WIB
Aturan Baru: Pelaku Perjalanan Internasional dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari
Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, Satgas Covid-19 memperpanjang waktu karantina 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 11 negara yang mengonfirmasi adanya transmisi varian omicron. Adapun 11 negara yang dimaksud adalah:

Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron (Envato)
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron (Envato)
  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Hong Kong
  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho

"Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban daripada pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa," ujar Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, dalam keterangannya, Kamis, (17/12/2021).

Pelaku perjalanan internasional ini juga diharapkan melakukan swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, saat tiba dilakukan entry test, dan di hari ke 13 bagi yang menjalani karantina selama 14 hari dan di hari ke 9 bagi yang melakukan karantina selama 10 hari.

Baca Juga: Studi di Afrika Selatan Buktikan Omicron Mampu Menembus Tubuh Orang yang Sudah Dibooster

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia sebaiknya membatasi atau tidak pergi jika tidak mendesak. Tapi kalau memang mendesak seperti masalah kesehatan, kedukaan atau dinas yang mengharuskan perjalanan keluar negeri harus mematuhi Surat Edaran Satgas COvid-19 nomor 25-26," kata dia.

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa baru B.1.1.529 atau varian Omicron sudah masuk ke Indonesia.

Budi menjelaskan kasus pertama Varian Omicron ditemukan pada seorang pasien Covid-19 berinisial N yang merupakan petugas kebersihan di Wisma Atlet Jakarta.

"Kementerian Kesehatan tadi malam telah mendeteksi ada seorang pasien inisial N terkonfirmasi Omicron pada tanggal 15 Desember 2021, data-datanya sudah kami konfirmasikan ke GISAID dan sudah dikonfirmasikan kembali dari GISAID bahwa memang data ini memang data sequencing Omicron," kata Budi dalam jumpa pers, Kamis (16/12/2021).

Pasien N ini terdeteksi positif Covid-19 pada saat tes rutin di Wisma Atlet pada 8 Desember 2021, lalu sampelnya dikirimkan ke Balitbangkes Kementerian Kesehatan untuk diperiksa variannya dengan menggunakan metode whole genome sequencing (WGS) pada 10 Desember 2021.

Baca Juga: Kasus Varian Omicron Melonjak, Empat Pertandingan Liga Inggris Ditunda

"Ada 3 pekerja pembersih di RSDC Wisma Atlet yang positif PCR-nya tapi yang terkonfirmasi positif omicron adalah satu orang tanggal 15 Desember," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI