Suara.com - Pemerintah Korea Selatan kembali memperketat aturan pembatasan sosial usai melaporkan kenaikan kasus COVID-19.
Mengutip ANTARA, pengetatan aturan jarak sosial dilakukan mulai 19 Desember mendatang hingga 2 Januari 2022. Kafe, bar, bioskop, dan tempat publik lainnya kini dibatasi jam penggunaannya.
Misalnya, kafe dan bar hanya boleh diisi oleh orang-orang yang sudah divaksin penuh, dengan maksimal 4 orang dalam satu meja.Restoran, kafe, serta bar sudah harus tutup pada pukul 21.00.
Namun, bioskop dan kafe internet dibolehkan beroperasi hingga pukul 22.00.

Orang-orang yang tidak divaksin hanya boleh makan di luar sendirian, atau menggunakan layanan bawa pulang atau pesan antar.
Langkah-langkah itu dilakukan ketika penghitungan harian COVID-19 dan jumlah kasus serius terus mencatat rekor baru di tengah lonjakan terus-menerus hingga menambah beban pada sistem medis Korsel.
"Kami melakukan seluruh upaya untuk mengatasi krisis yang mendesak dengan memperluas kapasitas medis dan gerakan vaksinasi, tetapi kami membutuhkan waktu," kata Perdana Menteri Kim Boo-kyum dalam pertemuan antarlembaga pada Kamis.
"Kita dapat melewati krisis ini hanya dengan menekan penyebaran virus saat ini sesegera mungkin melalui aturan pembatasan sosial yang ketat," ujar dia, menambahkan.
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) melaporkan 7.622 kasus pada Rabu (15/12), sehari setelah mencatat rekor baru 7.850 infeksi harian.
Baca Juga: Merasa Gagal Tangani Covid-19, Presiden Korea Selatan Minta Maaf
Jumlah kasus serius mencapai angka tertinggi baru di 989. Sementara itu, sekitar 87 persen tempat tidur unit perawatan intensif terisi di wilayah metropolitan Seoul dan sekitar 81 persen terisi secara nasional.