Suara.com - Kementerian Kesehatan telah mendeteksi kasus Covid-19 varian omicron sejak 15 Desember 2021 yang berasal dari salah satu petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Juru bicara Satgas Covid-19 prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah masih menelusuri riwayat kontak terhadap petugas tersebut untuk mengetahui asal penularan varian omicron yang berasal dari Afrika Selatan itu.
Selain itu, terdapat pula 5 kasus positif yang masih ditelaah kode genetiknya oleh Litbang Kementerian Kesehatan untuk memastikan status varian omicron.
"Diketahui kasus probable ini memiliki riwayat perjalanan, di mana satu kasus dari Amerika Serikat dan Belanda, satu kasus dari Inggris, serta 3 kasus dari Tiongkok. Dan sedang menjalani isolasi di tempat khusus yaitu 2 kasus di tower Wisma Atlet Kemayoran dan 3 kasus di fasilitas karantina di Manado," ungkap Wiku dalam konferensi pers vittual, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Wisma Atlet Jakarta jadi Kasus Pertama Varian Omicron, Sejumlah Tower di-Lockdown
![Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron (Envato)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/16/47390-ilustrasi-virus-corona-varian-omicron.jpg)
Wiku berjanji bahwa pemerintah akan menginformasikan perkembangan kasus virus corona varian omicron dan kebijakannya secara transparan dan aktual kepada masyarakat.
Kasus konfirmasi varian omicron itu terjadi pada petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, berinisial N. Wiku mengatakan bahwa saat ini pasien tersebut telah dinyatakan negatif Covid-19 melalui hasil tes PCR, setelah menjalani isolasi dan perawatan.
"Terkait perkembangan kasus omicron di Indonesia, sifatnya akan dinamis dan akan disampaikan oleh pemerintah secara berkala dan transparan, sehubungan dengan perkembangan global," ujar Wiku.
Sebelum varian omicron teridentifikasi masuk ke Indonesia, Wiku mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan beberapa langkah antisipatif.
Antara lain Kemenkes terus menggencarkan upaya whole genome sequencing bahkan mewajibkan sampel dari spesimen kasus positif dari negara yang mengalami penularan varian omicron dengan menggunakan alat test reagen yang sensitif.
Baca Juga: Omicron Masuk RI Saat Vaksinasi Belum Merata, 19 Provinsi di Bawah Target WHO
"Pemerintah mengoptimalkan tanggap darurat untuk mencegah meluasnya varian omicron di dalam negeri. Kemudian menyusun kebijakan berdasarkan masukan dari berbagai pakar," katanya.
Ketentuan yang masih berlaku saat ini dengan aturan karantina 10 sampai 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional juga dinilai cukup untuk memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi. Serta dengan tes ulang PCR dua kali untuk benar-benar mengkonfirmasi seseorang positif Covid-19.