Suara.com - Wacana Rancangan Peraturan Kepala BPOM tentang Pelabelan Bebas BPA (Bisfenol-A) masih terus bergulir. Terbaru, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Sutopo, juga ikut bersuara tentang wacana tersebut.
ia mengatakan masukan kepada BPOM, agar aspek kesehatan dan kepentingan ekonomi dapat berjalan seiring. Sebagai lembaga yang berwenang, Edy yakin keputusan terbaik dapat diambil, sehingga pihakpihak industri yang menggunakan bahan kemas galon guna ulang polikarbonat yang mengandung BPA juga dapat memahami.
“Kita jaga kepentingan kesehatan masyarakat, dan kepentingan ekonomi. Tidak jalan sendiri-sendiri. Dicarikan jalan penyelesaiannya,” ujar Sutopo dalam keterangannya, Kamis, (16/12/2021
Ia lebih memilih untuk merespon lebih jauh, jika soal pelabelan kandungan BPA ini secara resmi telah digulirkan BPOM sebagai Rancangan Peraturan. Penjelasan Bappenas Ditanyai perihal polemik BPA, aspek kesehatan dan pemenuhan air minum bagi masyarakat.
Baca Juga: Sidak Pasar, Harga Bapok di Samarinda Mulai Naik, Cabai Sampai 100 Persen
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjelaskan. “Sebenarnya AMDK secara definisi bukan akses air minum bagi masyarakat, tapi lebih kepada komoditas minuman, karena harganya yang tidak terjangkau oleh semua masyarakat,” ujar Tri Dewi Virgiyanti, ST, MEM. Direktur Direktorat Perumahan dan Pemukiman Bappenas.
Virgiyanti memaparkan, definisi akses air minum adalah aksesnya harus memenuhi standard kuantitas, keterjangkauan secara finansial dan ruang, kontinuitas selalu tersedia, serta kuantitas yg memenuhi standard. “Nah karena AMDK adalah komoditas minuman, pembinanya adalah Kementerian Perindustrian,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa hal yang harus diperhatikan adalah keberlanjutan dari industri AMDK, terutama dari sisi lingkungan hidup, konservasi sumber daya air, serta kualitas yang harus dipantau. Memastikan kualitas air dalam AMDK sesuai standard yang berlaku untuk dikonsumsi.
“Dengan demikian, AMDK termasuk AMIU (air minum isi ulang) dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kualitasnya sesuai standard,” pungkasnya.
Lebih jauh, ia juga mengaku enggan Kementerian Perindustrian dibawa-bawa dalam polemik narasi publik, terutama soal rencana pelabelan BPA Free di produk air minum dalam kemasan (AMDK).
Baca Juga: Hendak Membeli Air Galon, Remaja di Bintan Tewas Tertabrak Pick Up