Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan Indonesia belajar dari tiga negara untuk menangani varian Omicron.
Tiga negara itu adalah Denmark, Inggris dan Afrika Selatan. Dari ketiganya Indonesia menyoroti kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional.
"Ketiga negara ini telah menerapkan kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional," ujar Prof. Wiku dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021).
Hanya saja kata Prof. Wiku, dibanding Indonesia, ketiga negara ini memiliki tantangan kasus varian Omicron yang cukup besar.
Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin Lewat Web, Aplikasi, WhatsApp Hingga SMS
Berikut rincian kondisi tiga negara tersebut, yang dipaparkan Prof. Wiku:
1. Inggris
"Data menunjukkan Inggris mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5% dalam satu bulan terakhir. Setelah sebelumnya kasus sempat turun, meskipun hanya sedikit," papar Prof. Wiku.
Berikut ini kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan Inggris, seiring penyebaran varian Omicron:
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, diwajibkan untuk melakukan PCR pada hari kedua pasca kedatangan.
- Jika hasilnya positif maka diwajibkan karantina selama 10 hari. Proses karantina dilakukan secara mandiri.
- Sementara untuk pelaku perjalanan yang belum divaksin dosis lengkap, wajib karantina selama 10 hari dengan tes PCR di hari kedua dan hari kedelapan. Proses karantina dilakukan secara mandiri.
- Pelaku perjalanan yang berasal dari negara red list (negara sudah terdeteksi Omicron), dilarang masuk yang bukan warga negara, dan tidak memiliki izin tinggal dilarang masuk ke Inggris.
- Warga negara Inggris yang berasal dari negara red list, wajib karantina terpusat di hotel selama 10 hari, dengan PCR wajib pada hari pertama dan kedelapan.
"Sayangnya, kebijakan karantina yang ditetapkan Inggris ini ternyata tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini terdapat lebih dari 3000 kasus yang terkonfirmasi disebabkan oleh varian Omicron," jelas Prof. Wiku.
Baca Juga: Varian Omicron Makin Mengkhawatirkan, Harga Minyak Dunia Ambles
2. Denmark
"Pada saat adanya ancaman varian Omicron, kasus di Denmark yang sudah pernah mengalami penurunan yang signifikan, sedang mengalami lonjakan sebesar hampir 2000 persen, dalam dua setengah bulan terakhir," tutur Prof. Wiku.
Berikut ini kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan Denmark, seiring penyebaran varian Omicron:
Bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko Covid-19, tidak wajib melakukan karantina.
Namun wajib tes PCR 1 x 24 jam Setelah kedatangan dan telah divaksin menggunakan vaksin Pfizer, Johnson and Johnson, Moderna dan AstraZeneca.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi, wajib menyertakan PCR 3 x 24 jam sebelum kedatangan.
Tes antigen atau PCR 1 x 24 jam pasca kedatangan, dan melakukan karantina selama 10 hari karantina dilakukan secara mandiri.
"Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Sehingga tercatat 2.471 kasus positif covid-19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron," timpal Prof. Wiku.
3. Afrika Selatan
"Negara ini juga sedang mengalami lonjakan kasus ketika varian Omicron ditemukan. Kasus yang sudah sempat mencapai level yang sangat rendah kemudian naik 700 persen dalam waktu satu bulan," paparnya.
Berikut ini kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan Afrika Selatan, seiring penyebaran varian Omicron:
- Berlaku sama bagi semua negara, yaitu wajib tes PCR 3 kali, dalam 24 jam sebelum kedatangan.
- Pada saat kedatangan diwajibkan melakukan tes antigen. Jika hasilnya positif maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 10 hari.
"Saat ini kasus konfirmasi varian Omicron di Afrika Selatan sudah mencapai 779 kasus," tutup Prof. Wiku.