Cukai Rokok Naik 12 Persen, YLKI Nilai Belum Efektif Bila Masih Ada Rokok Eceran!

Selasa, 14 Desember 2021 | 17:31 WIB
Cukai Rokok Naik 12 Persen, YLKI Nilai Belum Efektif Bila Masih Ada Rokok Eceran!
Ilustrasi rokok (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 12 persen pada tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai rokok ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, khususnya di kalangan anak dan remaja.

Tapi, Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menilai kenaikan cukai rokok yang rata-rata 12 persen di tahun mendatang ini masih belum efektif mengendalikan peningkatan jumlah konsumen rokok.

Tulus Abadi menilai kenaikan cukai rokok ini lebih banyak untuk penggalian pendapatan pemerintah. Apalagi, pendapatan pajak masih minim sehingga pemerintah menggali dari sisi cukai.

Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Kini 10 Hari

Selain itu, Tulus Abadi juga mengatakan kenaikan cukai rokok 12 persen juga masih tidak efektif dari sisi marketing, bila masih banyak warung yang menjual rokok eceran atau ketengan.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi (Youtube/Komnas Pengendalian Tembakau)
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi (Youtube/Komnas Pengendalian Tembakau)

"Kenaikan rokok dari sisi cukai ini juga tidak efektif. Karena, dari sisi marketing masih banyak masalahnya. Di mana rokok kita, walaupun ada kenaikan cukai di sisi ritel masih murah seperti permen," kata Tulus Abadi dalam Konferensi Pers "Merespons Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2022" pada Selasa (14/12/2021).

Menurutnya, penjualan rokok secara eceran itulah membuat harga rokok tetaplah murah meskipun harga cukai naik.

Sehingga, ia mewakili YLKI, meminta pemerintah untuk membuat larangan penjualan rokok secara ecer. Supaya, kenaikan cukai 12 persen menjadi lebih efektif untuk melindungi konsumen agar tidak terjebak dalam mengonsumsi rokok.

"Kami mendesak pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara ketengan. Supaya kenaikan cukai ini akan lebih efektif melindungi konsumen dengan larangan penjualan ketengan ini," jelasnya.

Baca Juga: Rizky Nazar Ditangkap karena Narkoba, Ini Lho 4 Efek Ganja pada Vitalitas Pria!

Sebab, adanya penjualan rokok secara ecer yang murah meriah inilah membuat anak-anak dan remaja masih mudah membelinya. Mereka masih bisa menyisihkan uang sakunya untuk membeli rokok eceran.

Begitu pula warga menengah ke bawah atau miskin, mereka juga masih bisa menjangkau rokok yang dijual murah secara ecer. Sehingga, kenaikan cukai 12 persen pun tidak dirasakan oleh konsumen.

"Karena itu prevalensi orang yang merokok di Indonesia masih sangat tinggi. Sebab, harga rokoknya yang masih sangat murah dan mudah dijangkau," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI