Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Kini 10 Hari

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 14 Desember 2021 | 15:22 WIB
Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Kini 10 Hari
Omicron. (Dok. Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditemukannya virus corona varian Omicron membuat pemerintah di seluruh dunia berusaha memperketat pembatasan agar virus tersebut tidak masuk. Salah satunya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Pemerintah akan memperketat karantina Covid-19 Covid-19 bagi masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19.

Regulasi terkait karantina tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum SE ini menyebut masa karantina Covid-19 berlaku selama 10 hari.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan, karantina merupakan benteng perlindungan antisipasi terjadinya transmisi penularan varian Omicron.

Covid-19 varian Omicron. [Dok.Antara]
Covid-19 varian Omicron. [Dok.Antara]

"Karantina setelah pengawasan pada cek point kedatangan hingga cek poin ketujuh di kepabean. Tidak ada jalan keluar dari rantai di cek point. Semua terkunci karena mereka dijemput," kata Alexander dalam keterangannya, Selasa, (14/11/2021). 

Menurut Alexander, karantina jangan dianggap sebagai peraturan yang menyandera, namun instrumen perlindungan menjaga keselamatan bagi semua di Indonesia.

Ia menyatakan, karantina tidak dapat ditawar. Pasalnya, aturan karantina sesuai dengan Undang-undang Karantina dan Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

"Memang satu persoalan yang harus disosialisaskan. Karantina bukan aksesoris. Jangan bermain-main. Kita berhadapan dengan UU Karantina dan UU Penyakit Wabah Menular," ujarnya.

Saat ini terdapat dua jenis karantina. Karantina pertama diperuntukkan untuk mereka yang datang dari luar negeri untuk kepentingan dinas luar negeri, mahasiswa, dan pelajar akan dikarantina di Wisma Pademangan. Karantina kedua bagi mereka yang pulang dari luar negeri untuk berekreasi akan dikarantina di hotel yang telah disiapkan.

Baca Juga: Profil Mulan Jameela: Artis Jadi DPR, Diduga Bolos Karantina Usai dari Turki

Presiden Indonesian Society of Human Genetics (InaSHG) sekaligus Koordinator Pokja Sains Garda Depan ALMI, Gunadi menyatakan, varian Omicron memiliki kencedrungan transmisi lebih cepat dari Delta. Hal itu mengacu pada pernyataan WHO pada 10 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI