Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Kini 10 Hari

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 14 Desember 2021 | 15:22 WIB
Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Kini 10 Hari
Omicron. (Dok. Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditemukannya virus corona varian Omicron membuat pemerintah di seluruh dunia berusaha memperketat pembatasan agar virus tersebut tidak masuk. Salah satunya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Pemerintah akan memperketat karantina Covid-19 Covid-19 bagi masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19.

Regulasi terkait karantina tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum SE ini menyebut masa karantina Covid-19 berlaku selama 10 hari.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan, karantina merupakan benteng perlindungan antisipasi terjadinya transmisi penularan varian Omicron.

Baca Juga: Profil Mulan Jameela: Artis Jadi DPR, Diduga Bolos Karantina Usai dari Turki

Covid-19 varian Omicron. [Dok.Antara]
Covid-19 varian Omicron. [Dok.Antara]

"Karantina setelah pengawasan pada cek point kedatangan hingga cek poin ketujuh di kepabean. Tidak ada jalan keluar dari rantai di cek point. Semua terkunci karena mereka dijemput," kata Alexander dalam keterangannya, Selasa, (14/11/2021). 

Menurut Alexander, karantina jangan dianggap sebagai peraturan yang menyandera, namun instrumen perlindungan menjaga keselamatan bagi semua di Indonesia.

Ia menyatakan, karantina tidak dapat ditawar. Pasalnya, aturan karantina sesuai dengan Undang-undang Karantina dan Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

"Memang satu persoalan yang harus disosialisaskan. Karantina bukan aksesoris. Jangan bermain-main. Kita berhadapan dengan UU Karantina dan UU Penyakit Wabah Menular," ujarnya.

Saat ini terdapat dua jenis karantina. Karantina pertama diperuntukkan untuk mereka yang datang dari luar negeri untuk kepentingan dinas luar negeri, mahasiswa, dan pelajar akan dikarantina di Wisma Pademangan. Karantina kedua bagi mereka yang pulang dari luar negeri untuk berekreasi akan dikarantina di hotel yang telah disiapkan.

Baca Juga: Soal Peraturan Karantina, Masyarakat Diminta Dewasa dan Keteladanan

Presiden Indonesian Society of Human Genetics (InaSHG) sekaligus Koordinator Pokja Sains Garda Depan ALMI, Gunadi menyatakan, varian Omicron memiliki kencedrungan transmisi lebih cepat dari Delta. Hal itu mengacu pada pernyataan WHO pada 10 Desember 2021.

"Dua negara menjadi contoh, pertama Afrika Selatan di mana kasus Delta rendah namun populasi Omicron mendominasi. Contoh negara kedua adalah Inggris, varian Delta sekitar 20 persen menguasai Inggris dan Omicron 40 persen mengusai London. Dari sini, data awal WHO ada kemungkinan Omicron lebih menular dari Delta," kata Gunadi.

Menurut Gunadi, mengenai keparahan, secara umum WHO menyebut Omicron memiliki gejala lebih ringan dari Delta. Lebih lanjut Gunadi memaparkan, dalam technical breef WHO, Omicron bisa mempengaruhi efektivitas vaksin menjadi kurang efektif.

"Tapi vaksin masih bisa untuk proteksi terhadap keparahan. Vaksin masih utama selain prokes. Untuk keparahanan dan kematian lebih baik dibanding yang tidak divaksin," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI