Pada kesempatan yang sama, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Moh. Isom Yusqi, M.Ag mendukung langkah dan upaya untuk memperkuat komitmen bersama ini melaui Penandatanganan Komitmen Bersama Peningkatan Pengasuhan Ramah Anak di Satuan Pendidikan Berasrama.
Semua satuan pendidikan, termasuk dengan model berasrama, kata dia harus menjadi tempat yang ramah dan aman bagi siswa siswinya untuk menimba ilmu.
Semua anak ingin meraih pendidikan terbaik, oleh karenanya harus didukung dan diwujudkan melalui implementasi sistem perlindungan anak yang terpadu di satuan pendidikan berasrama, termasuk pondok pesantren/madrasah/sekolah katolik/sekolah kristen, dan sekolah dari agama lainnya.
"Sering kita sampaikan kalau norma-norma yang secara umum kita sepakati bersama adalah untuk menjaga tidak terjadi pelecehan seksual maupun non-seksual di lembaga pendidikan yang berasrama. Hal ini juga dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman sehingga tidak hanya keagamaan saja yang non keagamaan di perguruan tinggi juga sudah ada norma-normanya," jelasnya.
Aturan itu, kata dia sebenarnya bisa menaungi semua sekaligus memperbaiki dan memberikan pencerahan kepada semua untuk menjadi manusia-manusia yang beradab sehingga Indonesia menjadi bangsa yang punya peradaban yang maju baik secara teknologi, sosial, dan budaya.
Selain itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk Aparat Penegak Hukum juga telah melakukan berbagai langkah cepat untuk memastikan penuntutan hukum yang sepadan dengan memaksimalkan hukuman pada pelaku.
Kementerian Agama, dalam hal ini juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut ijin lembaga pendidikan berasrama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak dan menyusun Pedoman Lembaga Pendidikan Berasrama yang Ramah Anak.