Ini Cara Kemen PPPA Hapus Praktik Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Berasrama

Selasa, 14 Desember 2021 | 10:02 WIB
Ini Cara Kemen PPPA Hapus Praktik Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Berasrama
Ilustrasi kekerasan [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan yang terintegrasi dengan asrama, khususnya di pesantren tengah menjadi perhatian banyak kalangan saat ini. Terlebih berbagai kasus kekerasan yang terjadi, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan, Pemerintah tidak tinggal diam untuk menangani kasus tersebut. Apalagi pendidikan asrama berbasis agama menjadi alternatif pendidikan yang banyak diminati masyarakat.

Oleh sebab itu, hal ini harus diimbangi dengan perubahan paradigma di dalamnya dengan penerapan pengasuhan positif berbasis hak anak.

Untuk meresponsnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Agama kata MeNteri Bintang telah membuat sebuah penguatan melalui Penandatanganan Komitmen Bersama Peningkatan Pengasuhan Ramah Anak di Satuan Pendidikan Berasrama.

"Penghapusan kekerasan tentunya akan sejalan beriringan dengan misi agama, yakni menghadirkan kedamaian, cinta kasih, dan membebaskan manusia dari berbagai bentuk ketidakadilan," jelas dia dalam webinar dan diskusi yang digelar Kemen PPPA, Senin (13/12/2021).

Hal ini dilakukan demi melindungi anak dari kekerasan dan mewujudkan pengasuhan berbasis hak anak, termasuk di lembaga pendidikan berasrama berbasis agama. Apalagi sebagai generasi penerus bangsa, anak tentunya perlu mendapatkan perlindungan yang utuh dan menyeluruh.

Hal ini juga merupakan bagian dari mengimplementasikan syariat agama dalam mewujudkan kemaslahatan untuk umat serta masyarakat, bangsa dan negara.

Penerapan pengasuhan positif berbasis hak anak, uang harus dimiliki lembaga pendidikan berasrama berbasis agama, kata dia lebih menekankan pada komunikasi efektif dengan siswa dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan dalam mendisiplinkan anak-anak.

Melalui pengasuhan ini, diharapkan orang dewasa sebagai gatekeeper, baik orang tua/wali, guru/pendidik, pengasuh lembaga, otoritas agama, dan bahkan pejabat pemerintah, memiliki kapasitas untuk melindungi anak

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Herry Wirawan, Kemenag DIY: Pilih Ponpes yang Terbuka dengan Lingkungan

"Pada kesempatan ini, Saya ingin mengajak kita semua untuk bersama-sama membangun sinergi yang kuat dan menatap satu tujuan bersama, yaitu dunia yang ramah dan aman bagi anak-anak,” ungkap Menteri Bintang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI