Satgas Covid-19 Tegaskan Larangan Kegiatan Perayaan Tahun Baru

Senin, 13 Desember 2021 | 17:25 WIB
Satgas Covid-19 Tegaskan Larangan Kegiatan Perayaan Tahun Baru
Reisa Broto Asmoro [BNPB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro menegaskan pelarangan seluruh jenis kegiatan pada saat Tahun Baru. Hal itu, lanjut Reisa tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

“Pemerintah sudah menerapkan pelarangan jenis Tahun Baru, baik itu di hotel, pusat perbelanjaan atau mall, wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara untuk operasional mall, restoran, bioskop dan wisata, ini diizinkan kapasitas maksimal 75 persen,” ungkapnya dalam acara Radio Kesehatan: Covid-19 Makin Terkendali, Nataru Sesuai Situasi, Senin (13/12/2021).

“Dan itu hanya diizinkan bagi orang dengan kategori hijau atau vaksinasi secara lengkap di aplikasi Peduli Lindungi,” lanjutnya.

Menurutnya, bagi orang yang menyelenggarakan operasional di tempat-tempat pusat perbelanjaan, harus menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Sebab, dr. Reisa mengatakan bahwa minggu lalu hingga kini, penggunaan aplikasi tersebut cenderung menurun.

Baca Juga: Inggris Hadapi Lonjakan Kasus COVID-19 Varian Omicron, Apa Penyebabnya?

Ilustrasi virus corona. [Antara]
Ilustrasi virus corona. [Antara]

“Dihimbau kembali supaya digunakan, karena yang diperbolehkan masuk dan beraktivitas yaitu orang dengan kategori hijau,” tegas dr. Reisa.

Di samping itu, Pemerintah juga menegaskan bahwa adanya pelarangan pawai di alun-alun pada saat perayaan tahun baru.

“Biasanya kita suka berkumpul dan ada pawai di alun-alun, nah tahun ini ditiadakan terlebih dahulu. Jadi tidak ada acara tahun baru yang terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ungkap dr. Reisa lebih lanjut.

“Dalam Inmendagri juga sudah diatur, bahwa alun-alun yang ada di kota semuanya ditutup. Mulai dari tanggal 31 Desember sampai 1 Januari 2022. Selain itu, diberlakukan juga pengaturan Ganjil-Genap untuk mengatur kunjungan yang dilakukan di tempat-tempat wisata prioritas,” tambahnya.

“Tentunya, peraturan ini dibuat agar kita bisa melewati libur Natal dan Tahun Baru dengan tetap sehat, serta penanganan pandemi di Indonesia yang juga tetap terkendali,” pungkas dr. Reisa. 

Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Ahli Sebut Tingkat Perlindungan Vaksin AstraZeneca Rendah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI