Varian Omicron Terdeteksi di Malaysia dan Singapura, Bagaimana Indonesia?

Selasa, 07 Desember 2021 | 10:34 WIB
Varian Omicron Terdeteksi di Malaysia dan Singapura, Bagaimana Indonesia?
Covid-19 varian Omicron. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Virus corona Seperti diketahui, varian Omicron ini saat ini terdeteksi di sebagian negara, termasuk Malaysia dan Singapura. Situasi ini membawa kekhawatiran tersendiri untuk di Indonesia. 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, menegaskan bahwa hingg  3 Desember yang lalu varian Omicron belum terdeteksi di Indonesia.

“Karena itu kita harus waspada, dan Pemerintah masih terus melakukan berbagai upaya pencegahan,” ungkapnya dalam acara Radio Kesehatan: Waspada Varian Omicron, Tetap Jaga Protokol Kesehatan, Senin (6/12/2021), kemarin.

 Untuk itu dr. Reisa menyarankan perlu ada pengetatan pintu bandara masuk antar negara. Hal itu untuk mencegah kebobolan seperti dari pengalaman sebelumnya. 

Baca Juga: Tren Penelusuran di Google Versi Orang Indonesia Selama Pandemi Covid-19

“Caranya gimana? Memperpanjang masa karantina dan skrining ketat pelaku perjalanan internasional. Kalau dari Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan addendum nomor 23 tahun 2021, terkait ketentuan pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia,” ungkap dr. Reisa.

Omicron. (Dok. Envato)
Omicron. (Dok. Envato)

“Ada juga Surat Edaran dari Menteri Perhubungan nomor 106 Tahun 2021, yang berlaku sejak 3 Desember 2021 yang lalu. Salah satu isinya adalah, mengatur masa karantina yang semula tujuh hari menjadi sepuluh hari,” terangnya.

Atas dua Surat Edaran tersebut, pelaku perjalanan WNA dan WNI yang diperbolehkan masuk ke Indonesia selain sebelas negara yang terdampak Omicron, wajib karantina 10 x 24 jam. Tak hanya itu, para pelaku perjalanan juga perlu lakukan tes PCR ulang.

“Tapi, kalau WNA dari sebelas negara yang terdampak Omicron, dilarang masuk ke Indonesia terlebih dahulu. Kalau misalnya WNI dari negara tersebut, itu masih diperbolehkan dengan syarat yang ketat. Tentu karantina nya berbeda, yaitu 14 hari,” kata dr. Reisa.

Sejak pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan, varian Omicron masuk dalam kategori Variant Of Concern, di mana varian ini telah terdeteksi di beberapa negara. Mulai dari Botswana, Hong Kong, Inggris, Israel, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Lesotho, Eswatini, Angola, dan Zambia. 

Baca Juga: Bisnis Agen Perjalanan di Inggris Dihantam Varian Omicron

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI