Suara.com - Menteri Pemberdaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan bahwa kasus kekerasan dan pemerkosaan oleh anggota polisi Randy Bagus Hari Sasongko terhadap mahasiswi NW masuk tindakan dating violence atau kekerasan dalam pacaran.
"Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran," kata Menteri Bintang dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (6/12/2021).
Menteri Bintang menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dan tindakan dating violence itu juga mengakibatkan kerugian pada korban hingga menyebabkan kesengsaraan secara fisik maupun mental.
Dikutip dari Women Health, dating violence merupakan pelecehan fisik, seksual, emosional, atau verbal dari hubungan asmara maupun seksual.
Di seluruh dunia, tindakan itu kebanyakan terjadi pada perempuan. Juga bisa terjadi pada setiap kelompok usia dan dalam hubungan heteroseksual ataupun sesama jenis.
Ada berbagai jenis dating violence, di antaranya:
1. Pelecehan Emosional dan Verbal
Berupa berteriak, menyebut nama, menggertak, mengisolasi pasangan dari keluarga dan teman-teman, mengatakan bahwa pasangan pantas dilecehkan atau disalahkan atas perbuatan itu.
Tapi kemudian pelaku memberikan hadiah untuk 'mengganti' tindakan pelecehan atau berjanji untuk berubah.
Baca Juga: 7 Tahun Pacaran Endingnya Putus, Padahal Sudah Beli Rumah Bareng
2. Serangan Seksual dan Pemerkosaan
Berupa paksaan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan salah satu pihak. Atau melakukan tindakan seksual dalam kondisi tidak dalam kesadaran penuh, misalnya sedang mabuk berat.