Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban erupsi Gunung Semeru hingga Minggu (5/12/2021) malam telah mencapai 14 orang tewas dan 102 luka-luka.
Menurut Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Jusup Singka, sebagian besar korban selamat mengalami luka bakar.
"Dari lapangan terpantau sebagian adalah luka bakar jadi puskesmas udah mempersiapkan pelayanan kesehatan yang diakibatkan (erupsi) Gunung Semeru ini," kata Eka dalam konferensi pers, Sabtu (4/12/2021).
Warga yang mengalami luka bakar, dari ringan hingga berat, segera dirujuk ke beberapa Puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Kawal Penangganan Erupsi Gunung Semeru, Gubernur Khofifah Ngantor di Lumajang
"Kalau luka bakarnya berat, maka dirujuk ke beberapa rumah sakit, yakni RS Bhayangkara, RS dr Hariyotom dan RS Pasirian, sedangkan yang ringan dan sedang, bisa ditangani di puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Lumajang Bayu Wibowo.
Mengenal Jenis Luka Bakar
Berdasarkan Alodokter, luka bakar dikategorikan dalam beberapa jenis, yakni:
- Luka bakar ringan (superficial burn)
Luka bakar jenis ini biasnaya disebut luka bakar tingkat satu. Cirinya, luas area yang terluka tidak lebih dari 8 sentimeter, hanya meliputi kulit bagian paling luar dan dianggap tidak serius. Gejala yang muncul biasanya termasuk rasa sakit, kemerahan, kering, dan bengkak.
Contoh luka bakar jenis ini adalah luka bakar pada kulit yang terpapar sinar matahari secara langsung.
Baca Juga: Sebanyak 2.970 Rumah Rusak Diterjang Awan Panas Guguran Gunung Semeru
- Luka bakar sedang (superficial partial-thickness burn)
Ini merupakan luka bakar derajat dua, yang memiliki ciri kulit melepuh, terasa sangat perih, lecet, bengkak dan kemerahan. Kondisi ini memerlukan perawatan medis darurat, terlebih jika luka bakar meluas di area vital, seperti wajah, tangan, bokong, selangkangan, paha, serta kaki.
- Luka bakar berat (full thickness burn)
Luka bakar ini merupakan jenis yang paling parah, yang disebut tingkat 3. Kondisi luka bakar ini sudah sampai merusak seluruh lapisan kulit dan lemak, bahkan bisa ke otot dan tulang.
Korban yang mengalami jenis luka bakar ini dapat mengalami keracunan karbon monoksida, sesak napas, atau kulit terbakar hangus.
Penentuan tingkat keparahan juga dapat digolongkan menjadi dua kelompok, yakni:
1. Luka bakar minor, yang terdiri dari luka bakar tingkat 1 di bagian tubuh mana saja, termasuk luka bakar tingkat 2 yang lebarnya 5 hingga 7,5 sentimeter.
2. Luka mayor, terdiri dari luka bakar tingkat 2 pada tangan, kaki, wajah, alat kelamin, dan bagian tubuh lainnya dengan lebar luka lebih dari dari 7,5 sentimeter. Derajat luka bakar tingkat 3 termasuk ke dalam luka bakar mayor.
Luka bakar tingkat 3 lebih berisiko menyebabkan komplikasi berbahaya, seperti infeksi, dehidrasi berat, hingga kematian.