Daftar Asuransi Efek Samping Vaksin Covid-19 Sekarang Yuk, Gratis Loh!

Jum'at, 03 Desember 2021 | 23:16 WIB
Daftar Asuransi Efek Samping Vaksin Covid-19 Sekarang Yuk, Gratis Loh!
Vaksinator menunjukkkan vaksin COVID-19 Moderna yang akan disuntikkan kepada tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Matraman, Jakarta, Jumat (6/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Takut mengalami efek samping menjadi alasan sebagian masyarakat masih enggan melakukan vaksin Covid-19. Kabar baiknya, kini ada solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk (Zurich) memberikan asuransi gratis berupa santuna bagi masyarakat yang harus menjalani perawatan di rumah sakit karena vaksin Covid-19. Tujuannya, membantu pemerintah mencapai target vaksinasi 208,3 juta orang pada Januari 2022.

Saat ini, sekitar 130 juta masyarakat Indonesia telah menerima setidaknya dosis pertama vaksinasi Covid-19. Dari total tersebut, 39 juta di antaranya belum mendapatkan vaksin dosis kedua.

Apalagi survei yang dilakukan oleh John Hopkins pada September 2021 lalu juga menyebutkan, bahwa 34 persen orang Indonesia masih menolak divaksin Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Vaksinasi Dosis Ketiga Awal 2022, Ada yang Gratis dan Berbayar

Ilustrasi vaksin Covid-19 [Foto: Antara]
Ilustrasi vaksin Covid-19 [Foto: Antara]

Riset yang sama menyebutkan 49 persen di antaranya beralasan cemas tentang efek samping dari vaksin. Sehingga asuransi vaksin Covid-19 ini diharapkan bisa menjawab kecemasan masyarakat tersebut.

“Lewat asuransi vaksin, kami ingin mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk divaksin. Pemerintah Indonesia telah bekerja keras dalam meningkatkan jumlah vaksinasi di semua lapisan masyarakat dan Zurich siap memberikan perlindungan dari risiko efek samping yang tidak diinginkan," Chief Technical Officer Zurich Asuransi Indonesia, Rismauli Silaban (Uli), mengutip siaran pers yang diterima suara.com, Jumat (3/12/202).

Adapun asuransi gratis Covid-19 ini menawarkan dua jenis perlindungan. Pertama, santunan bagi peserta yang menjalani rawat inap yang disebabkan oleh efek samping vaksinasi.

Kedua, santunan dari ketidakefektifan vaksinasi Covid-19 bagi peserta yang menjalani rawat inap yang disebabkan oleh infeksi virus Covid-19 setelah menerima dosis terakhir vaksin.

Semua jenis vaksin Covid-19 yang telah disetujui Pemerintah Indonesia termasuk dalam klaim asuransi ini.

Baca Juga: 121 Pospam Terpadu Disiapkan untuk Natal dan Tahun Baru di Sumut

Setelah mengetahui jadwal vaksin, masyarakat umum bisa mendaftarkan diri di tautan berikut ini untuk mendapatkan asuransi vaksin Covid-19 gratis dari Zurich.

Pengajuan klaim dapat dilakukan dalam kurun 10 hari kalender sejak keluar dari rumah sakit.

“Meski situasi pandemi Covid-19 sudah mereda, masih banyak masyarakat yang perlu divaksinasi jangan lengah dan mari tetap semangat untuk memerangi Covid," tutup Uli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI