Suara.com - Pemerintah Korea Selatan menghapus aturan yang mengecualikan pendatang dari luar negeri bebas dari karantina, ketika sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap.
Penghapusan aturan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 varian Omicron yang kini mengancam dunia.
Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korea (KDCA) melaporkan 5.266 kasus pada Rabu (1/12), sehari setelah jumlah kasus harian berada di atas angka 5.000 untuk pertama kalinya di tengah kekhawatiran lonjakan tajam pasien COVID-19 bergejala parah.
Otoritas Korsel akan mewajibkan karantina 10 hari bagi semua orang yang datang di negara itu. Kewajiban tersebut akan diterapkan selama dua pekan mulai Jumat (3/12) dan menghapus pengecualian yang sebelumnya dinikmati oleh para pendatang yang sudah divaksin penuh, kata KDCA.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melandai Bikin Masyarakat Enggan Vaksinasi? Ini Kata Kemenkes
Langkah itu diambil setelah otoritas mengonfirmasi kasus lima pertama varian Omicron pada Rabu, termasuk pada satu pasangan yang sudah disuntik vaksin COVID-19 lengkap dan tiba dari Nigeria pekan lalu. Dua anggota keluarga dan satu teman mereka kemudian juga terkena virus corona Omicron.
Korsel telah memvaksin hampir 92 persen populasi orang dewasa dan kini sedang berfokus pada vaksinasi anak dan program vaksin penguat (booster).
Para pakar mewanti-wanti bahwa kasus COVID-19 kemungkinan dapat terus bertambah, sebagian karena penyebaran varian Omicron yang berpotensi lebih menular.
Korea Selatan mencatat total 457.612 kasus dan 3.705 kematian COVID-19. [ANTARA]
Baca Juga: Warga Banyuwangi Diminta Waspadai Varian Baru Covid-19 Omicron