Suara.com - Kasus Malpraktik kerap terjadi dalam tindakan seorang dokter. Tapi malpraktek yang satu ini terbilang cukup fatal.
Dilansir dari New York Post, seorang dokter Austria mengamputasi kaki pasien yang salah. Atas kejadian itu ia didenda Rp 43 juta.
Seperti diketahui, pasien lansia itu seharusnya melakukan amputasi pada kaki kirinya, tetapi kaki kanannya malah yang dipotong.
Namun kesalahan yang disayangkan itu baru diketahui dua hari setelah operasi.
Baca Juga: Fungsi Tulang Telapak Kaki: Penting Diketahui Agar Kuat Berdiri
Pengadilan memutuskan ahli bedah berusia 43 tahun yang tidak disebutkan namanya itu bersalah atas kelalaian berat dan mengeluarkan denda.
Janda pasien, yang meninggal sebelum kasus itu dibawa ke pengadilan, juga diberikan ganti rugi Rp 80 juta.
Pasien tiba di klinik Freistadt pada bulan Mei untuk diamputasi kakinya. Namun, dokter dilaporkan menandai embel-embel yang salah untuk dipotong.
Selama penggantian perban, kesalahan ditemukan dan pasien diinstruksikan agar anggota tubuh lainnya diamputasi juga.
Rumah sakit mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "penyebab dan keadaan kesalahan medis ini telah dianalisis secara rinci."
Baca Juga: Kuku Kaki Begini, Waspada Tanda Kolesterol Tinggi
"Kami sangat terkejut bahwa pada hari Selasa, 18 Mei, terlepas dari standar jaminan kualitas, kaki yang salah dari seorang pria berusia 82 tahun ... diamputasi," kata klinik tersebut.
Mereka menambahkan bahwa peristiwa itu terjadi sebagai “akibat dari serangkaian keadaan yang tidak menguntungkan.”
Menurut surat kabar Austria Kurier, ahli bedah menjelaskan selama pengadilan bahwa ada masalah yang melibatkan rantai komando selama operasi.
Dokter ditanya mengapa dia menandai kaki yang salah dan dia hanya menjawab, "Saya tidak tahu."
Dia telah dipindahkan ke rumah sakit baru dan setengah dari dendanya ditangguhkan.