Ingin Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga? Ini Saran dan Imbauan dari Pemerintah

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 30 November 2021 | 19:50 WIB
Ingin Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga? Ini Saran dan Imbauan dari Pemerintah
Sejumlah wisatawan menikmati suasana Pantai Double Six di Seminyak, Badung, Bali, Minggu (3/1/2021). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengetatan mobilitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru tidak dilakukan untuk menghalangi masyarakat liburan.

Masyarakat boleh menjalani liburan akhir tahun, dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah, seperti melakukan protokol kesehatan ketat.

"Silakan untuk patuhi aturan, isi eHac, jangan lupa bawa masker cadangan dan hand sanitizer serta jauhi kerumunan," kata Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Henky Manurung, dikutip dari ANTARA.

Dia mengingatkan lagi kepada masyarakat untuk memilih akomodasi yang sudah memenuhi standard di tengah kenormalan baru demi menjaga kesehatan dan keamanan. Masyarakat juga diimbau untuk merayakan akhir tahun dengan cara yang lebih aman di tengah pandemi, misalnya tidak bergabung dalam keramaian dalam menyambut tahun 2022.

Baca Juga: Termasuk Anak Wishnutama dan Wakil Ketua MPR RI, Ini Deretan Mantan Pacar Awkarin

Ilustrasi Kembang Api. (pixabay.com/677774)
Ilustrasi Kembang Api. (pixabay.com/677774)

"Kalau malam tahun baru biasanya menyalakan kembang api besar-besaran, sekarang di kamar saja merayakannya," ujar dia.

Cuti saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 dilarang untuk aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Baca Juga: Boleh Liburan Akhir Tahun Nanti, Masyarakat Hanya Diminta Patuhi Aturan

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI