Suara.com - Otoritas Kesehatan Singapura melaporkan adanya kasus COVID-19 varian Omicron yang ditemukan pada pelancong di Bandara Changi.
Mengutip ANTARA, dua pelancong yang berasal dari Johannesburg, Afrika Selatan, transit di Bandara Changi dengan tujuan melanjutkan penerbangan ke Sydney, Australia.
Kedua orang tersebut meninggalkan Johannesburg pada 27 November dengan penerbangan Singapore Airlines dan tiba di Changi pada hari yang sama untuk penerbangan transit mereka. Keduanya telah dites negatif untuk COVID-19 sebelum keberangkatan, tambahnya.
Kementerian mengatakan sebagian besar pelancong tetap berada di area transit di Bandara Changi. Dari tujuh orang yang turun, enam telah ditempatkan pada pemberitahuan tinggal di rumah selama 10 hari, sedangkan yang ketujuh, kontak dekat dengan individu yang terinfeksi dalam penerbangan, telah dikarantina.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Terima Intruksi Kemenkes Soal Waspada Omicron
"Pelacakan kontak sedang berlangsung untuk staf bandara yang mungkin melakukan kontak sementara dengan kasus-kasus itu," kata kementerian itu.
Pihak berwenang Australia mengatakan pada Minggu bahwa dua penumpang yang dites positif pada saat kedatangan di Sydney telah divaksin sepenuhnya dan telah ditempatkan di ruang isolasi.
Omicron telah mendorong negara-negara di seluruh dunia termasuk Amerika Serikat untuk membatasi perjalanan dari Afrika selatan, tempat virus itu pertama kali terdeteksi. Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan varian itu membawa risiko lonjakan infeksi yang sangat tinggi, tetapi mengatakan belum ada kematian yang dikaitkan dengan varian baru itu.
Bagaimana dengan Indonesia, saat ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), Indonesia telah menutup akses pemberian visa bagi warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Namun, aturan itu dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.
Baca Juga: Cegah Penularan Varian Omicron, Ahli Sarankan Tetap Pakai Masker di Dalam Ruangan!
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya," kata juru bicara Satgas Covid-19 prof. Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulisnya.
Sementara itu, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke tanah air. Tapi, setibanya di Indonesia wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI yang datang dari negara lain yang tidak disebutkan itu wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
"Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya. Ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini," kata Wiku.