Aturan Lengkap ke Mal dan Bioskop di PPKM Level 2 Jakarta, Anak Bisa Masuk?

Selasa, 30 November 2021 | 16:55 WIB
Aturan Lengkap ke Mal dan Bioskop di PPKM Level 2 Jakarta, Anak Bisa Masuk?
Ilustrasi PPKM Level 2 [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DKI Jakarta resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hari ini, Selasa (30/11/2021). Aturan ini berlaku hingga 13 Desember 2021. 

Sejak berlakukanya PPKM Level 2 artinya aturan ke pusat perbelanjaan atau ke mal dan bioskop saat PPKM level 2 jadi berubah.

Hal ini tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 29 November 2021.

Baca Juga: Sedang Nego Formulasi UMP 2022, Wagub DKI Minta Buruh Tak Demo Besar-besaran Lagi

Sejumlah kendaraan melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta, Jumat (26/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta, Jumat (26/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam aturan PPKM level 2 di Jakarta, ada pengetatan aturan memasuki pusat perbelanjaan atau mal, yaitu kapasitas maksimal pusat perbelanjaan yang tadinya 75 persen, saat PPKM level 1, kini menjadi hanya 50 persen.

Jika sebelumnya jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB, maka di PPKM level 2 Jakarta jam buka mal dan pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Adapun dengan ketentuan mal di PPKM level 2 sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk, untuk pengunjung dan pegawai.
  2.  Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, dengan syarat didampingi orang tua.
  3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan, dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Selain itu, pada PPKM level 2 juga mengubah aturan operasional bioskop, seperti sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  2. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
  3. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  4.  Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
  5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Jakarta Kembali Naik ke Level 2, Wagub DKI ke Warga: Prokes Lebih Taat Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI