Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkap dan Kapasitas Maksimal WFO Setiap Sektor

Selasa, 30 November 2021 | 15:02 WIB
Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkap dan Kapasitas Maksimal WFO Setiap Sektor
Pengendara sepeda motor melintas di depan mural bertema COVID-19 di Jakarta, Jumat (26/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Hanya dapat beroperasi dengan shift kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik.
  • 50 persen untuk administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  • Menjalankan protokol kesehatan.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Makan karyawan tidak bersamaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI