Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkap dan Kapasitas Maksimal WFO Setiap Sektor

Selasa, 30 November 2021 | 15:02 WIB
Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkap dan Kapasitas Maksimal WFO Setiap Sektor
Pengendara sepeda motor melintas di depan mural bertema COVID-19 di Jakarta, Jumat (26/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada 30 November hingga 13 Desember 2021 mendatang DKI Jakarta berada PPKM level 2, naik satu level dari yang sebelumnya berada di PPKM level 1.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 29 November 2021.

Perubahan ini tentunya membuat aturan di perkantoran jadi berubah. Salah satunya kapasitas masuk kantor atau work from office (WFO) yang ternyata untuk sektor non esensial, maksimal 50 persen, dan WFO hanya boleh untuk pegawai yang sudah divaksin.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Pontianak Sudah Sentuh 75,9 Persen, Begini Kata Wali Kota Edi

#INFOGRAFIS: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Kenapa?
#INFOGRAFIS: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Kenapa?

Adapun WFO, untuk kantor sektor esensial, diperbolehkan kapasitas maksimal 75 persen untuk staf yang di lokasi, dan 50 persen untuk pegawai yang melayani secara administrasi di kantor.

Daftar sektor esensial itu di antaranya adalah asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang melayani pelanggan secara fisik.

Sedangkan untuk sektor pasar modal yang melayani pelanggan untuk operasional dan sektor informasi komunikasi, seperti operator seluler, data center, internet, dan media, maksimal kapasitas WFO maksimal 75 persen.

Selanjutnya, sektor perhotelan non penanganan karantina boleh melayani maksimal WFO 50 persen. Namun saat masuk perlu melakukan skrining semua pegawai dan pengunjung dengan PeduliLindungi.

Tapi hanya untuk pengunjung dengan kategori hijau dan kuning lewat PeduliLindungi yang boleh masuk.

Baca Juga: Lagoi Tetap Terima Pengunjung Saat PPKM Level 3 Jelang Nataru

Adapun untuk pegawai industri dan ekspor, harus patuhi syarat WFO sebagai berikut:

  • Hanya dapat beroperasi dengan shift kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik.
  • 50 persen untuk administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  • Menjalankan protokol kesehatan.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Makan karyawan tidak bersamaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI