Aturan dalam surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Beberapa aturan yang terdapat dalam surat edaran itu di antaranya:
- Memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Daftar negara-negara bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala oleh Pemerintah.
- Memberlakukan karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut.
- Meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri, selain 11 negara yang dilarang, menjadi 7 hari (dari sebelumnya 3 hari).
- Meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini.
- Untuk delegasi G20 dari negara yang dilarang akan disusun mekanisme khusus.