Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Jika Corona Varian Omicron Terbukti Masuk Indonesia

Selasa, 30 November 2021 | 10:39 WIB
Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Jika Corona Varian Omicron Terbukti Masuk Indonesia
Ilustrasi virus corona varian omicron [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan dalam surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Beberapa aturan yang terdapat dalam surat edaran itu di antaranya:

  1. Memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Daftar negara-negara bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala oleh Pemerintah.
  2. Memberlakukan karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut.
  3. Meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri, selain 11 negara yang dilarang, menjadi 7 hari (dari sebelumnya 3 hari).
  4. Meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini.
  5. Untuk delegasi G20 dari negara yang dilarang akan disusun mekanisme khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI